KUANSING - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembangunan Hotel Kuansing, yakni Sukarmis mantan Bupati Kuansing dua Periode masa jabatan 2006-2011 dan 2011-2016.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo kepada media Jumat (3/5/2024) siang, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Bahkan Sukarmis yang juga mantan Ketua DPRD Kuansing itu juga ditahan di tahanan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.
"Iya benar jadi tersangka beliau. Kini ditahan di tahanan lapas," ujar Nurhadi.
Nurhadi menjelaskan Kasus tersebut terkait pembangunan Hotel Kuansing yang tidak sesuai prosedur sebagaimana pihaknya telah menemukan dua alat bukti untuk menjerat Sukarmis untuk menjadi tersangka
Penetapan tersangka terhadap Sukarmis sehari setelah persidangan sejumlah saksi, kemarin, Kamis (2/5/2024). Sejumlah saksi yang diperiksa kemarin diantaranya mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim S Sos dari Fraksi Golkar.
Sebelumnya, pihak Kejari Kuansing juga telah menahan mantan Kepala Bappeda-Litbang Hardi Yacob dan pejabat lainnya.
Pengusutan kasus mega proyek Hotel Kuansing ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Kejaksaan menduga korupsi pembangunan Hotel Kuansing sekitar Rp22 miliar. Kerugian tersebut terkait pembebasan lahan hotel dan bangunan fisik hotel. (RA)