TEMBILAHAN, kabarmelayu.com - 6 orang, salah satunya honorer di DPRD Inhil ditangkap polisi, Jum'at (17/12/16) sekira pukul 16. 30 WIB, karena melakukan tindakan pidana perjudian jenis Qiu-Qiu.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo menyampaikan, penangkapan 6 pelaku tersebut berdasarkan informasi yg didapat dari masyarakat terkait adanya permainan perjudian yg sudah sangat meresahkan masyarakat.
Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan tim Opsnal utk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 6 orang yg sedang melakukan Tindak Pidana Perjudian jenis Qiu Qiu di TKP.
"Mereka di tangkap di sebuah kedai di seberang kantor DPRD Inhil di Jalan Subrantas, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo, Ahad (18/12/16).
Adapun para pelaku yang ditangkap tersebut, yakni Pup (26), wiraswasta, warga Jalan Tanjung, Kelurahan Tembilahan, Fir (31), wiraswasta, warga Jalan Sungai Beringin, Kelurahan Sungai Beringin, Fi (37), tukang bengkel, warga Jalan Telaga Biru, Kelurahan Tbh kota, AR (29) honorer kantor DPRD Inhil, warga Jalan M Boya, Kelurahan Tembilahan Kota, YA (27), wiraswasta, warga Jalan Budiman, Kelurahan Tembilahan Kota dan IG (32), wiraswasta, warga Jalan Lingkar I, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
"Barang barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1 set batu domino, 1 buah tong plastik dan uang tunai sejumlah Rp 450 ribu," jelasnya.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Inhil, untuk pengembangan dan proses sidik lebih lanjut.
(riauterkini.com)