Satres Narkoba Polres Kuansing Ungkap Tindak Pidana Narkotika Ganja Kering

Harijal - Jumat, 11 Agustus 2023 16:49 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2023/08/8d6ee7082023_tersangkabersamabbdaunganjakering.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Tersangka bersama BB daun ganja kering.(Foto: Ist)

KUANSING,kabarmelayu.com - Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing menangkap tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di Perumahan Abdeling II PT. TBS Desa Pangkalan Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (10/08/2023) sekira pukul 21.00 WIB. Tersangka tersebut berinisial NR (38) berjenis kelamin laki-laki berasal Desa Seberang Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing.

Barang bukti yang diamankan yaitu sebungkus kotak rokok merek Commodore yang berisi  satu bungkus kertas yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering serta pak kertas paper merek Narayana.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H., M.H, menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan LP.A /47/ VIII/RES.4.2/2023/Sat Narkoba/Polres Kuansing / Polda Riau.

"Di mana pada Kamis, 10 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB telah ditangkap seorang Laki-laki yang berinisial NR (38) di Perumahan Abdeling II PT. TBS Desa Pangkalan Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi,” jelas Iptu Novris.

Iptu Novris menjelaskan, BB yang ditemukan disimpan di bawah kasur yang berada di dalam kamar rumah NR (38).

"Narkotika jenis daun ganja kering tersebut dibeli dari AS (DPO) seharga limapuluh ribu rupiah. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Novris.

Tersangka akan dikenakan pasal 111 ayat (1) Jo 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Di tempat yang terpisah, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH mengapresiasi terkait penangkapan yang dilakukan oleh Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing.

"Saya sangat mengapresiasi penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh personel Tim Mata Elang di lapangan. Saya berharap agar penangkapan seperti ini terus dilakukan. Narkoba ini merupakan musuh kita semua," tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu menjauhi narkoba, terutama pada generasi muda saat ini. Jika ada hal-hal yang mencurigakan di wilayah masing-masing agar melaporkan ke polsek setempat.(JM)

Berita Terkait

Peristiwa

Teror Harimau di Pulau Burung, BBKSDA Riau Pantau Gunakan Drone

Peristiwa

Kemnaker Gandeng GreatNusa dan Microsoft Siapkan Talenta AI Hadapi Perubahan Pasar Kerja

Peristiwa

Sepakat Akhiri Polemik, Hotman Paris Minta Maaf Langsung ke Ketum PWI

Peristiwa

Harga Kelapa di Inhil Anjlok Hingga Rp1.800 Per Kilogram, Pemprov Diminta Ambil Langkah

Peristiwa

7 Kilogram Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Tersangka

Peristiwa

Kapolsek Kandis Turun Bersama Petani, Rawat Tanaman untuk Menjaga Ketahanan Pangan