KUANSING, kabarmelayu.com - Jajaran Satres Narkoba Polres Kuanaing mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Pasar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu lalu. Kedua tersangka yakni PB (20), warga keluarga Pasar Benai. ZI (23) warga Pulau Kopung Kecamatan Sentajo.
Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu, 2 buah kaca pirex, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor honda beat warna biru, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio merah.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Iptu Novris H Simanjuntak, SH, MH menjelaskan, kronologis penangkapan bermula saat Satres Narkoba Polres Kuansing mendapat informasi akan ada transaksi narkoba pukul 18.00 WIB.
Kemudian tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Kelurahan Pasar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing.
Sekira pukul 20.00 WIB, tim opsnal yang dipimpin Kasat Res Narkoba, Iptu Novris H Simanjuntak, SH, MH Kemudian melakukan penangkapan terhadap PB yang sedang berada di dekat cucian mobil Kelurahan Pasar Benai bersama ZI.
"Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti satu kotak rokok Sampoerna berisi satu buah kaca pirek yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan oleh tersangka PB," kata Iptu Novris.
Selain itu, satu paket narkotika jenis sabu yang berada di atas tanah tempat PB berdiri. Saat dilakukan Interogasi, PB menerangkan bahwa paket sabu tersebut didapat dari Fandi (DPO) melalui perantara VZY (DPO).
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, kedua tersangka positif ampethamine.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(JM)