2 Warga Negara Malaysia Dideportasi dari Dumai Riau

Harijal - Selasa, 16 Mei 2023 18:53 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2023/05/debe40052023_untitled6.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
istimewa

PEKANBARU - Dari operasi mandiri yang dilakukan secara berkala oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Wilayah Dumai pada hari Kamis silam (11/5/23), berhasil diamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal. 

Dua WNA yang berinisial WHM (41) dan NCH (65) tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara komprehensif dan terbukti telah melanggar administrasi Keimigrasian hingga dilakukan pendeportasian pada Selasa (16/5/23) melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai.

Kedua Warga Negara Asing yang diketahui berasal dari Malaysia tersebut dideportasi dengan menggunakan kapal Ferry MV Indomal Express 8 Tujuan Dumai - Melaka pukul 09.00 WIB.

Mereka didampingi oleh Tim Pora yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor imigrasi Kelas I Dumai, Abu Nawas selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai dan Arfan Dani selaku Basub Intel Kodim 0320/Dumai.

“WNA yang dideportasi pada hari ini sebelumnya diamankan atas dasar penyalahgunaan izin tinggal. Salah satu di antara WNA tersebut memiliki visa B211B namun tidak melaporkan pekerjaan yang dilakukan, sementara WNA yang lainnya hanya memiliki visa kunjungan yang mana tidak memiliki izin untuk bekerja di Wilayah Indonesia,” kata Rejeki Putra Ginting, selaku Kepala Kanim Kelas I Dumai.

Seperti diketahui pemegang visa B211b dapat melakukan pekerjaan darurat dan mendesak dengan membuat laporan terlebih dahulu kepada Kantor Imigrasi setempat, sementara pemegang bebas visa kunjungan (BVK) digunakan untuk kegaitan wisata, tugas pemerintahan, rapat ataupun transit. 

“Salah satu dari WNA tersebut diketahui bekerja sebagai teknisi pada salah satu perusahaan yang ada di Dumai," Rejeki Putra Ginting.

"Untuk itu, kepada perusahaan yang memperkerjakan WNA tersebut juga telah kita berikan peringatan keras untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dalam merekrut pegawai,” imbuh dia.**

Berita Terkait

Peristiwa

Alarm Krisis Fiskal Kabupaten Bengkalis

Peristiwa

Bupati Herman Dampingi Kapolda Riau Kunker di Kecamatan Concong

Peristiwa

Pemda di Bawah Tekanan Fiskal, Dipastikan Tak Ada PHK PPPK di Riau

Peristiwa

DAS Empat Sungai Besar di Riau Kritis!

Peristiwa

Pelaku Usaha Diminta Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri

Peristiwa

Sempena HUT Riau ke-69, Pemprov Gelar Riau Bershalawat Bersama Habib Syech