FWL Riau: Jika Ada Pungli yang Mengatasnamakan FWL, Silakan Lapor

Harijal - Jumat, 09 Desember 2016 13:48 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2016/12/0302ba122016_fwlriau.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ilustrasi

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Forum Wartawan Legislatif Riau (FWL-Riau) menghimbau sejumlah pihak, baik unsur pemerintah dan swasta dapat melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) yang mencatut nama Forum Wartawan Legistif (FWL) Riau tanpa ketentuan hukum yang berlaku.

Himbauan ini terkait adanya temuan dugaan pungli yang mencatut nama Organisasi FWL Riau di sejumlah instansi pemerintah dan swasta di wilayah Pekanbaru, Riau.

Menurut Ketua FWL Riau Sugandi Amd,SH, temuan tersebut dikuatkan oleh pengakuan sejumlah pihak yang mengaku menerima permohonan bantuan uang atas nama Forum Wartawan Legislatif.

"Setelah kita telusuri, Forum Wartawan Legislatif yang dimaksud itu tidak berbadan hukum sesuai ketentuan Ditjen AHU. Karena nama mereka juga FWL, Forum Wartawan Legislatif, namun ada DPRD Provinsi Riau di belakangnya, ini jelas ilegal," ungkap Sugandi, Jumat 9/12/2016.

Lebih jelas Sugandi mengatakan, berdasarkan Ditjen AHU, nama DPRD adalah lembaga pemerintahan yang sah yang tidak bisa dicatut dan diafiliasikan dengan nama lembaga non pemerintahan, ormas dan LSM.

Menurut Gandi, panggilan Karin Sugandi, Legal Standing sebuah organisasi berbadan hukum itu dapat di cek langsung di website resmi Direktorat Jendral Administrasi Hukum (Ditjen AHU) berikut ini https://ahu.go.id/sabh/perkumpulan/pesannama.

Oleh karena itu, kata Sugandi, nama Forum Wartawan Legislatif (FWL) DPRD Propinsi Riau dipastikan tidak ada Badan Hukumnya dari Ditjen AHU untuk menjadi sebuah organisasi masyarakat atau lembaga masyarakat sesuai UU ormas (Organisasi Masyarakat) nomor 17 Tahun 2013, yang boleh menerima sumber keuangan dari pihak ketiga.

"Pengumuman ini bukan bermaksud menyudutkan oknum wartawan yang melakukan pungutan tersebut. Tapi sebagai hak jawab kami FWL Riau kepada pihak-pihak yang sering bertanya adanya pungutan uang atas nama FWL. Setelah ditelusuri, rupanya atas nama FWL DPRD Provinsi Riau. Nama ini tidak ada terdaftar di Ditjen AHU sebagai lembaga berbadan hukum yang sah. Artinya, kegiatan mereka ilegal, apalagi terkait memungut sejumlah uang. Kita berterimakasih kepada semua pihak yang telah menghubungi FWL Riau soal ini," jelas Sugandi.

Untuk pihak lain yang menemukan pungutan atas nama FWL diminta menghubungi kontak person 0812.6809.0916 (Sugandi) dan 0821.7242.0096 (Surya/Sekjen FWL Riau). (rec)

 

Berita Terkait

Peristiwa

Talam Durian Satu Kilometer dan 8000 ASN Mengaji di Pekanbaru akan Pecahkan Rekor Muri

Peristiwa

Bupati Siak: Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan

Peristiwa

PPWI Inhil Minta Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar

Peristiwa

Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine

Peristiwa

Wako Agung Putus Langsung Kabel Fiber Optik Ilegal di Ronggo Warsito Pekanbaru

Peristiwa

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia