Kejati Riau Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru

Harijal - Kamis, 09 Maret 2023 18:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2023/03/1b9f92032023_untitled4.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Kejati Riau tetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru. (Dok. Kasi Penkum Kejati Riau)

PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak Rabu 8 Maret 2023 Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.

Hal ini dijelaskan Asintel Kejati Riau yang baru Marcos Simare-mare SH MH dan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH kepada pers di Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis (9/3/2023).

"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau TA. 2021 dan hasil dari gelar perkara, disimpulkan bahwa saksi SY selaku KPA merangkap PPK. AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau TA. 2021," kata Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH dan Asintel Kejati Riau Marcos Simare-mare SH MH.

Asistel Kejati Riau yang baru Marcos Simare-mare (kiri), Bambang Heripurwanto SH MH (kanan) memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kejati Riau, Pekanbaru, Kamis (9/3/2023).

Dikatakannya, penetapan tersangka tersebut oleh Penyidik dilakukan setelah mempunyai dua alat bukti yang cukup, di antaranya saksi, petunjuk, ahli. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang saksi.

Adapun kasus posisi: bahwa pada tahun 2021 Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan Pagu Anggaran sebesarRp8.654.181.913.

Bahwa pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003.54.

"Bahwa pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak 3 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021 bahwa pada 20 Desember 2021 PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen, sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan ± 80 persen dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen. Bahwa berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot Pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen (kekurangan volume pekerjaan). Perhitungan kerugian keuangan Negara sekitar Rp1.362.182.699,62," tambahnya.

Terhadap para tersangka disangka dengan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman di atas 5 (lima) tahun penjara, maka yang terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan.(*)

Berita Terkait

Peristiwa

Sambu Group Jajaki Kolaborasi Strategis dengan PWI Riau

Peristiwa

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXIII Tahun 2026

Peristiwa

Gandeng Big Tech Hingga Festival UMKM, PWI Fest 2026 Siap Digelar di Jakarta Desember Mendatang

Peristiwa

Dua Siswa UPT SDN 024 Tarai Bangun Sabet Medali di Kejuaraan Siak Open Karate Championship 2026

Peristiwa

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Gagalkan Jaringan Internasional

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Kandis dan Petani Bersama Merawat Kesuburan Tanaman Jagung