Surati Pusat Cabut Izin JP Pub dan KTV, Manajemen Minta Pemprov Riau Berlaku Adil

Harijal - Minggu, 18 Desember 2022 21:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2022/12/f64f9b122022_untitled2.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Har/RE
Penasehat hukum JP Pub dan KTV, Mirwansyah

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Manajemen Jerome Polossium (JP) Pub dan KTV Pekanbaru berharap agar pemprov Riau berlaku adil dalam penerapan aturan terkait tempat hiburan malam. 

"Kami membantah bahwa JP Pub dan KTV adalah tempat maksiat seperti yang ditudingkan. Izin KTV sudah keluar, sementara izin lain sedang dalam proses," ujar Teva Iris, Ahad (18/12/2022). 

Teva mengatakan pihak JP Pub dan KTV akan melakukan koordinasi dengan Pemprov Riau terkait perizinan yang dibatalkan. Dia juga menegaskan bahwa JP Pub dan KTV belum beroperasi. 

"JP Pub dan KTV sudah memiliki izin, namun belum terverifikasi di Pemprov Riau," katanya. 

Teva Iris meminta Pemprov Riau belaku adil dalam penerapan izin. Sebab menurutnya Pub dan KTV lainnya sampai saat ini masih beroperasi di Kota Pekanbaru. 

"Pemprov harus tegak lurus dalam permazalahan ini. Kenapa Pemprov sampai ingin menyurati Pemerintah Pusat minta untuk mencabut izin JP Pub dan KTV. Ada apa ini, kok getol kali," katanya. 

Sementara itu, penasehat hukum JP Pub dan KTV, Mirwansyah mengatakan pihaknya nanti akan melakukan upaya hukum yang terukur. 

"Jadi sebelum upaya itu kami lakukan, kami berharap gubernur untuk berlaku adil dan arif menyikapi permasalahan ini," kata Mirwansyah. 

Mirwansyah mengaku masih menunggu sikap Pemprov Riau dalam menyelesailan permasalahan ini. "Jika sampai dalam waktu yang diharapkan izin tak juga diterbitkan, tentu kami akan lakukan upaya hukum yang terukur," katanya.

Sementara, Mirwansyah Kuasa Hukum JP Pub & KTV meminta oknum masyarakat tidak memberikan penilaian yang subjektif. Ia menyebut, JP Pub & KTV bukanlah THM yang baru pertama kali berdiri di Kota Pekanbaru.

"Kita menghormati pendapat semua orang karena kita berada di negara yang demokratis. Tetapi saya harap, penilaian kita tidak subjektif, kita belum ada beroperasi sama sekali, mungkin sekitar dua atau tiga bulan lagi, dan kita bukan satu-satunya tempat karaoke dan hiburan malam yang berdiri di Pekanbaru,"jelasnya.

Sebelumnya, JP Pub & KTV yang berlokasi di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru mendapatkan penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat. Penolakan tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi, yang terakhir kali digelar di Gedung MPP Pekanbaru, Jumat (16/12/2022) kemarin.

Kelompok masyarakat tersebut meminta Pemko Pekanbaru dan instansi terkait untuk melakukan penyegelan gedung JP Pub & KTV. Dikarenakan lokasinya berdekatan dengan sarana pendidikan dan sarana ibadah serta diduga tidak memiliki izin operasional. (har/ade)

Berita Terkait

Peristiwa

Pemda di Bawah Tekanan Fiskal, Dipastikan Tak Ada PHK PPPK di Riau

Peristiwa

DAS Empat Sungai Besar di Riau Kritis!

Peristiwa

Pelaku Usaha Diminta Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri

Peristiwa

Sempena HUT Riau ke-69, Pemprov Gelar Riau Bershalawat Bersama Habib Syech

Peristiwa

Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Tahura SSH

Peristiwa

Terima Lulusan IPDN Riau, Syahrial Abdi: Jaga Integritas, Optimalkan Pelayanan