BENGKALIS- Diduga edar narkoba jenis sabu pasangan suami istri (Pasutri) warga Jalan Utama Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Jum'at (2/12/16) lalu.
Keduanya AZ (42) dan AN (42) diamankan di kediamannya berikut barang bukti sabu dan sejumlah uang diduga hasil penjualan sabu.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Manapar Situmeang membenarkan pengungkapan kasus dugaan narkoba tersebut.
"Awal tim opsnal Satreskrim memperoleh informasi ada transaksi narkoba di Jalan Bantan sekitar pukul 12.00 Siang. Sehingga kita langsung turunkan tim untuk melakukan Lidik," kata Kasat Narkoba, Sabtu (3/12/16).
Setelah mendapatkan identitas pelaku, petugas melakukan penyamaran untuk melakukan pembelian. Tak dapat mengelak pelaku langsung diringkus dan langsung melakukan pengeledahaan di rumah.
Petugas berhasil menyita menemukan satu paket besar sabu, dua paket sedang dan sepuluh paket kecil. Secara menyeluruh berat sabu tersebut sekitar 25 gram dan ganja dalam paket kecil.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan pihaknya berupa dua timbangan digital serta 3 buah gunting pres dan kotak plastik pek sabu. Selain itu juga sebuah senjata jenis air softgan diamankan Satnarkoba beserta HP keduanya sebanyak 7 unit.
"Termasuk barang bukti uang Rp30.130.000 yang di duga hasil transaksi narkoba juga diamankan," imbuh Kasat.***
(riauterkini.com)