DPR: Kasus Perundungan Bocah Dipaksa Cabuli Kucing Jadi Pengingat Pentingnya Perlindungan Anak

Harijal - Jumat, 22 Juli 2022 19:36 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2022/07/2f36b5072022_untitled7.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(Foto:Dok.DPR RI)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, menyoroti kasus perundungan di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menyebabkan seorang anak 11 tahun meninggal dunia akibat Depresi.

Ace berujar, kasus ini harus menjadi pengingat bagi semua orang betapa pentingnya perlindungan anak, khususnya jelang Hari Anak Nasional (HAN) yang akan diperingati Sabtu 23 Juli 2022.

Korban berinisial PH, warga Singaparna, Tasikmalaya mengalami perundungan ekstrem oleh rekan sebayanya. Ia dipaksa mencabuli hewan dan videonya beredar hingga menjadi viral.

Bocah kelas 6 SD tersebut mengalami depresi hingga menyebabkan ia sakit keras dan meninggal dunia.

“Kami sangat prihatin atas peristiwa bullying atau perundungan terhadap seorang anak yang berdampak secara psikologis kepadanya sehingga anak itu meninggal,” ujar Ace, Jumat (22/7).

Ace mengatakan, kejadian ini sangat mengkhawatirkan. Kata dia, perundungan kepada anak harus dihindari karena akan berdampak pada tumbuh kembang anak ke depannya.

"Sebaiknya pihak yang terkait seperti Dinas perlindungan anak di daerah harus menelusuri mengapa peristiwa ini bisa terjadi pada seorang anak,” tuturnya.

Jadi Pelajaran

Politisi Golkar ini meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) untuk memastikan bagaimana lingkungan sosial korban dan pelaku hingga memungkinkan peristiwa tragis itu sampai terjadi.

“Kasus seperti ini harus dijadikan pelajaran bagi keluarga dan sekolah agar lebih memiliki kewaspadaan dalam memantau perkembangan anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat sekitarnya,” ucap Ace.

Lebih lanjut, Ace mengingatkan agar lembaga perlindungan anak daerah memberi pendampingan kepada keluarga korban. Termasuk pendampingan kepada sejumlah pelaku yang juga masih anak-anak.

“Apalagi kasus ini sudah masuk ke dalam ranah hukum. Sesuai peraturan, khususnya Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terduga pelaku anak perlu mendapat pendampingan khusus,” terangnya.

Evaluasi

Ace mengungkapkan, penyebab kematian korban diketahui karena suspect typhoid dan ensefalopati atau peradangan otak akibat komplikasi tifus. Serta suspect episode depresi atau gangguan kejiwaan yang bisa diakibatkan karena komplikasi demam tifus.

Dia berharap masalah ini menjadi evaluasi bagi seluruh pemangku kebijakan untuk memastikan terciptanya ruang aman, nyaman, dan bebas perundungan bagi semua anak Indonesia.

“Sangat ironis di saat menjelang Hari Anak Nasional, peristiwa perundungan seperti ini kerap kali terjadi. Ini harus menjadi perhatian serius berbagai pihak agar peristiwa ini tidak boleh terjadi lagi,” tegas Ace.

(sumber: Liputan6.com)

Berita Terkait

Peristiwa

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih

Peristiwa

Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 8-10 Mei 2026

Peristiwa

Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris

Peristiwa

Ketua DPD PKS Kampar Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji

Peristiwa

PSPS Pekanbaru Tundukkan Sumsel United 2-0

Peristiwa

Ini 13 Sapi Jumbo yang Diusulkan untuk Bantuan Presiden Iduladha 1447 H di Riau