LBHI Batas Indragiri Berikan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkotika

Harijal - Rabu, 08 Juni 2022 21:39 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2022/06/f1800b062022_untitled2.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
istimewa

TEMBILAHAN - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan penyuluhan hukum tentang bahaya narkotika di Sekretariat DPD Paguyuban Pujakesuma, jalan Mandala Tembilahan, Selasa malam 7 Juni 2022.

"Malam ini memenuhi permintaan dari DPD Paguyuban Pujakesuma, kami tim LBHI Batas Indragiri datang memberikan penyuluhan tentang bahaya narkotika," kata Ketua LBHI Batas Indragiri Markoni Effendi.

Didepan 30 peserta yang hadir terdiri dari pengurus dan anggita DPD Paguyuban Pujakesuma Inhil, Markoni Effendi menjelaskan, jerat hukum harkotika yang berlaku di Indonesia yaitu UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang Mengatur, Mengawasi dan Menindak Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika.

Didalam Pasal 111, 112, 113, 114 dan 132 adalah pasal sanksi pidana yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara). 

"Sedangkan Pasal 127 adalah pasal yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu," katanya.

Adapun sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun.

Karena itu, Markoni Effendi mengajak kepada seluruh peserta menjauhi narkotika dan berperan serta melawan narkotika.

"Selain sanksi hukum, narkotika juga membahayakan kesehatan penggunanya. Narkotika hanya merugikan, tidak ada manfaat disana," jelasnya.

Selain memberikan penyuluhan hukum tentang bahaya narkotika, Markoni juga mengatakan jika LBHI Batas Indragiri siap memberikan konsultasi hukum gratis bagi pengurus dan anggota Pujakesuma Inhil, serta siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis bagi warga yang tidak mampu sesuai ketentuan yang ada.

"LBHI Batas Indragiri siap memberikan konsultasi hukum gratis bagi pengurus dan anggota Pujakesuma Inhil, dan siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis bagi warga yang tidak mampu," tukasnya.(*)

Berita Terkait

Peristiwa

Program Nasional Revitalisasi Sekolah, Siak Sudah Terima Rp61 Miliar

Peristiwa

Pemotor Diduga ODGJ Terobos Tol Permai 

Peristiwa

Wako Lantik Zulhelmi Arifin Sebagai Sekdako Pekanbaru

Peristiwa

HGB Ratusan Ruko STC Pekanbaru Tak Bisa Diperpanjang

Peristiwa

Dinilai Terafiliasi Wahabi, GP Ansor Inhil Tolak Peningkatan Status Surau di Sungai Beringin

Peristiwa

Simpang Sebidang Arifin Ahmad - Sudirman Dibuka Akhir Tahun ini