RENGAT, kabarmelayu.com - Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Inhu dipertanyakan warga yang mengeluh karena pemecahan sertifikat tanah yang diurus tidak kunjung selesai. Sebagimana yang dialami oleh Hermanto, salah seorang warga Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik mengaku sudah dua tahun mengurus pemecahan sertifikat tanahnya tak kunjung selesai. Ironisnya, uang sudah diminta oleh pihak BPN Inhu sebesar Rp12 juta. "Selama ini hanya dijanjiin saja, katanya seminggu lagi selesai, tapi kenyataannya sampai sekarang pemecaan sertifikat tak kunjung selesai," kata Hermanto kepada wartawan, Rabu (30/11/2016). Dijelaskannya, biaya pemecahan sertifikat itu sudah dibayar Rp12 juta sesuai perjanjian, namun sudah dua tahun surat yang dimaksud tak kunjung selesai. "Uang pembayaran Rp12 juta langsung saya serahkan kepada salah seorang pegawai BPN Inhu atas nama Arsyad," terangnya. Terkait hal ini, Kepala BPN Inhu Sudarmadi dikonfirmasi melalui Bidang Pengengendalian dan Pemberdayaan atas nama SM Arsyad, S.Sos mengatakan, bahwa pemecahan surat sertifikat atas nama Hermanto memang diurus melalui dirinya dan keterlambatan pengurusan ini dikatakan Arsyad karena dirinya sedang sibuk mengurus untuk akhir tahun. Selain itu, katanya, juga dalam pengukuran lahan waktu itu ada yang tertinggal oleh bagian tukang ukur tentang titik kordinatnya. "Dan bulan Desember ini akan saya selesaikan pemecahan sertifikat itu," janji SM Arsyad, S.Sos saat dijumpai diruangkerjanya, Rabu (30/11/2016). Dia juga tidak membantah telah menerima lunas pembayaran sertifikat itu. "Lebih kurang Rp12 juta pada bulan September 2015 lalu melalui Iwan pegawai Pemda Inhu," pungkasnya.
(datariau.com)