Polda Riau dan BKSDA Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau

Harijal - Senin, 30 Agustus 2021 17:36 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/08/9f6e4c082021_poldariaudanbksdagagalkanperda.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto kulit harimau (dok Ditreskrimsus) Polda Riau

PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama BKSDA Riau, menggagalkan perdagangan satu kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae). 

Hasilnya satu pelaku berinisial BAT (58) ditangkap, Ahad (29/8/2021) malam, sekitar pukul 22.00 WIB berlokasi di Jembatan Aro, Jalan Sudirman Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi. 

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan melalui Kabid Humas Kombes Sunarto, Senin (30/8/2021) mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi tentang akan adanya transaksi jual beli kulit harimau sumatera diwilayah Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, ke Call Center Balai Besar KSDA Riau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Narto, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kompol Darmawan SH dan anggota bersama petugas BKSDA langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap 2 unit sepeda motor yang salah satu pengendaranya membawa karung di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing. 

Saat dilakukan pencegatan, berhasil ditangkap BAT. Namun, rekannya berhasil melarikan diri. 

“Seorang pelaku lainnya berhasil lolos melarikan diri, terjun dari atas jembatan dan masuk kedalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap,” jelas Narto.

Saat penggeledahan, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti satu karung yang didalamnya berisikan kulit harimau sumatera.

Barang bukti lainnya, dua unit sepeda motor Honda warna hitam Nopol BM 5367 HS dan sebuah sepeda motor tanpa Nopol, 1 buah ember berwarna abu-abu, 8 botol spritus dalam keadaan kosong dan sebuah parang.

“Turut juga diamankan janin dan saat ini telah disimpan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Narto melanjutkan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku  adalah tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia. 

“Hukumannya paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tutup Narto. (MC)

Berita Terkait

Peristiwa

Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting

Peristiwa

Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru

Peristiwa

Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎

Peristiwa

RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal

Peristiwa

Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal

Peristiwa

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih