PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Industri Ekspor di Wilayah Level 3 Bisa Beroperasi 100 Persen

Harijal - Senin, 23 Agustus 2021 20:27 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/08/64d912082021_untitled8.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers tentang pengembangan dan pembuatan vaksin COVID-19. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

JAKARTA - Presiden Jokowi mengizinkan industri berorientasi ekspor di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 bisa beroperasi 100 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 24 sampai 31 Agustus 2021.

"Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen namun bila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Dia menekankan pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat ini harus dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya, dengan mewajibkan masyarakat menggunakan aplikadi PeduliLindungi.

"Penyesuaian beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk," jelasnya.

Jokowi menyampaikan ada sejumlah wilayah di Jawa dan Bali yang turun level ke PPKM level 3 mulai Selasa, 24 Agustus 2021.

Daerah tersebut antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, serta Surabaya Raya.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," ujar Jokowi.

Menurut dia, keputusan memperpanjang kembali PPKM diambil lantaran pemerintah melihat situasi Covid-19 di wilayah tersebut telah menunjukkan perbaikan. Saat ini, hanya ada 51 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4.

"Level 4, dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota (berkurang)  menjadi 67 kabupaten/kota," tutur dia.

Disisi lain, daerah yang menerapkan PPKM level 2 bertambah dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota. Di luar Jawa-Bali, daerah yang ditetapkan level 4 berkurang dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.

Sementara itu, daerah di luar Jawa-Bali yang menerpkan PPKM level 3  menjadi 234 kabupaten/kota. Sedangkan, daerah PPKM level 2 dari 39 kabupaten/kota bertambah menjadi 48 kabupaten/kota

"Untuk luar Jawa dan Bali juga ada perkembangan yang membaik tapi tetap harus waspada," ucap Jokowi.

(sumber: Liputan6.com)

Berita Terkait

Peristiwa

Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting

Peristiwa

Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru

Peristiwa

Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎

Peristiwa

RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal

Peristiwa

Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal

Peristiwa

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih