PPKM, Tol Pekanbaru - Dumai Disekat

Harijal - Senin, 09 Agustus 2021 20:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/08/3989a6082021_ppkmtolpekanbarudumaidiseka.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171

PEKANBARU - Dalam rangka menurunkan angka penyebaran Covid-19 , Pemerintah Republik Indonesia menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di berbagai daerah, tak terkecuali di Provinsi Riau. 

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Pekanbaru – Dumai (Permai), atas arahan dari pemerintah daerah setempat  bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan penyekatan tepatnya di Gerbang Tol (GT) Dumai pada pukul 08.00 hingga pukul 22.00 WIB.

Branch Manager (BM) Cabang Tol Pekanbaru – Dumai, AA G Indrajana menyampaikan bahwa Hutama Karya secara penuh mengikuti arahan dari pemerintah selaku regulator.

"Kami mendukung penerapan PPKM Level 4 ini agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19. Terkait penyekatan di ruas tol, kami support apa yang dibutuhkan kepolisian di lokasi dikarenakan untuk kegiatan penyekatan ini lebih banyak melibatkan pihak kepolisian. Pada hari ini  kegiatan penyekatan juga dipantau langsung oleh Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira," kata Indra, Senin (9/8/2021).

Indrajana juga menambahkan dalam pos penyekatan tersebut akan dilakukan pemeriksaam beberapa dokumen kelengkapan pada pengguna jalan yang ingin melintas.

"Dokumen yang akan diperiksa pada saat penyekatan diantaranya sertifikat vaksin, surat tes PCR antigen dengan hasil yang menunjukan negatif dari virus Covid-19 yang berlaku 3x24 jam untuk PCR dan 2x24 jam untuk antigen serta surat tugas atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan juga akan dilakukan pemeriksaan kepatuhan protokol kesehatan sampai dengan masa pencabutan PPKM darurat dilakukan," tutup Indrajana.

Sebagai tambahan informasi, penyekatan di ruas lainnya di JTTS masih tetap diberlakukan hingga saat ini. Lokasi pemberlakukan penyekatan di antaranya berada di GT Simpang Pematang dan GT Kayu Agung di Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung, serta GT Binjai di Ruas Medan – Binjai.

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta memastikan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan pada sistem tertutup. Kemudian memastikan kecukupan saldo UE sebelum melintas di jalan tol. Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana didalamnya terdapat fitur cek saldo UE dan juga dapat melakukan top up saldo UE. 

Melaporkan ke Call Centre masing-masing cabang Tol apabila terjadi tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area. Kenudian selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan membatasi diri untuk keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak. (MCR)

Berita Terkait

Peristiwa

Babinsa Koramil 06/Siak Hulu Hadiri Malam Puncak Peringatan HUT RI ke-81 Desa Tanah Merah

Peristiwa

Pemkab Bengkalis Usul Pembangunan RSUD Bukit Batu dan Pengembangan Layanan Jantung-Kanker ke Kemenkes

Peristiwa

Pria di Pekanbaru Diancam dan Diperas, 5 Pelaku Ditangkap

Peristiwa

Tim Alpha Lakukan Fastrope ke Titik Api di Riau, Buka Jalan Tim Free Fall

Peristiwa

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional

Peristiwa

Ratusan Anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur Didampingi Pengacara dan LSM Penjara Rohul Tuntut PT. SRL Tinggalkan Lahan 2.050 Hektare