Pengrajin Batik Riau Jadi Korban `Pemerasan` Oknum Pengusaha Asal Bandung

Harijal - Selasa, 23 Maret 2021 22:39 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/03/68d72e032021_untitled8.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: Deni/mediumpos

PEKANBARU - Seorang pengrajin Batik Riau berinisial ES diduga menjadi korban ”pemerasan” oknum pengusaha asal Bandung, Jawa Barat (Jabar) berinisial A.

Korban ES yang juga berprofesi sebagai guru SMK ini kepada wartawan yang difasilitasi Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), PWI, Dekranasda Riau dan Kabupaten Pelalawan, Selasa sore, menuturkan, pemerasan tersebut berawal dari Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (HAKI) yang diklaim pengusaha A sudah dikantonginya. Padahal setelah diusut, ternyata baru sebatas registrasi di Direktorat HAKI.

Hadir dalam ekspose perkara ES itu, Ketua LAMR Datuk Seri H Alazhar, Ketua LAMR Pelalawan Datuk Tengku Edi Sabli, Ketua PWI Riau H Zulmansyah Sekedang, perwakilan Dekranasda Riau Dahroni serta aktivis Pemuda Riau Rinaldi Sutan Sati serta tim kuasa hukumnya dari Santoso, SH & Rekan.

Menurut ES, dirinya yang sejak 2020 ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran HAKI. Pihak pelapor tidak lain adalah oknum pengusaha garmen Bandung, yang dulunya adalah rekan bisnisnya.

Terlapor ES, pengrajin Batik Riau.

ES menceritakan bahwa sebelumnya dia bekerjasama dengan salah seorang pengusaha di Kota Bandung untuk mencetak baju batik dengan motif Melayu Riau untuk anak-anak sekolah.

Namun pada tahun 2017 dan 2018, ES memutuskan kerjasama dengan pengusaha dari Kota Bandung tersebut karena harga yang diberikan terlalu mahal. Sementara baju batik tersebut akan dipasarkan ke sekolah-sekolah di Riau.

Dampak dari pemutusan kerjasama antara dirinya dengan pengusaha A ini, ES pun tak menyangka, akibat pemutusan kerjasama ini pengusaha di kota Bandung tersebut berujung laporan di Poda Riau.

Namun upaya penyelesaian dengan cara kekeluargaan dilakukan korban. Pengusaha A melalui pengusaha garmen rekannya di Pekanbaru yang dikuasakannya dalam laporan ke Polda, semula setuju akan mencabut aporannya di Polda Riau, asalkan ES mau membayar ganti rugi sebesar Rp150 juta. ES pun menyanggupinya, kendati harus menggadaikan rumah anaknya.

Dilansir dari mediumpos.com, setelah uang tersebut diserahkan, bukannya mencabut laporan polisi, oknum pengusaha asal Bandung ini kembali memeras ES, meminta Rp500 juta untuk mencabut laporan itu.

Tidak sanggup diperas lagi, ES pun meminta bantuan LAM Riau, Dekranasda Riau dan Pelalawan serta PWI Riau untuk perlindungan hukum. Ternyata, HAKI yang diklaim pengusaha A belum berbentuk sertifikasi, namun hanya sebatas registasi.

Yang mengagetkan, motif Batik Riau yang diklaim pengusaha A ini ternyata hak komunal masyarakat Melayu, dan sudah didaftarkan ke Kemenkumham RI dan sudah pula mendapatkan HAKI.

Ini dibenarkan Dahroni, pengurus Dekrenasda Riau sambil melihatkan bukti-bukti fisik kepada wartawan yang mengikuti konfrensi Pers di Gedung LAM Riau.

Fakta ini membuat Ketum LAM Riau Datuk Seri H Alazar geleng gelang kepala seraya menegaskan, pihaknya segera menyurati Kementerian Hukum dan HAM, terkait didaftarkannya motif Melayu Riau di Direktorat HAKI oleh pengusaha asal Bandung. 

(sumber/den/mediumpos.com)

Berita Terkait

Peristiwa

Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan

Peristiwa

Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras

Peristiwa

Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan

Peristiwa

Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting

Peristiwa

Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru

Peristiwa

Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎