Hina Kabupaten Rohul Lewat Medsos, Wanita Waria Asal Sumut Dipolisikan

Harijal - Jumat, 11 November 2016 18:21 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2016/11/6dc91b112016_hinakabupatenrohul.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
riaueditor.com
Terlapor, Jefri Miswandi alias Jeni (tengah).

PS.PANGARAIAN, kabarmelayu.com - Seorang Waria asal Sumatera Utara (Sumut), Jefri Miswandi alias Jeni (31), dilaporkan ke Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) dengan tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik kabupaten Rokan Hulu melalui media sosial Facebook.‎

Waria yang akrab disapa Jeni itu, bekerja di salon Ipeh, depan Hotel Sapadia Pasir Pengaraian Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah. Jeni dilaporkan Ketua Hulubalang Nogori Kabupaten Rohul Alirman alias Alir (39) ke SatReskrim Polres Rohul Rabu (9/11/2016) sekitar pukul 00.30 dinihari kemarin.‎

Dalam laporannya, Waria tersebut dituduh dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan juga atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.‎

Semula, pada Selasa (8/11/2016), pelapor diberitahu warga Rohul, Fahrizal melalui teleponnya, ada akun facebook atasnama Miswandi Mirkurosan Adefgan membuat status di Facebook yang bikin warga Rohul marah.‎

Status yang diupload 25 Oktober 2016 berbunyi, “Moga Pasir Pangaraian terkena bencana yg begitu dasyat. Mayoritasnya semua munafik. Katanya negeri seribu suluk. Manusianya seperti binatang. Sesama manusia tidak saling memaafkan, tidak saling membantu, menusuk dari belakang. Sapa yang berbuat kejahatan pasti kena imbas," ucapnya.‎

Bahkan, pada 29 Oktober 2016 pukul 23.58 Wib, lagi-lagi dalam akun Miswandi membuat status yang mengejutkan, yang mengatakan bahwa sesama pria berbuat tidak layak di taman kota.‎

Dalam dua status Facebook yang dibuat pekerja salon tersebut, membuat warga Rohul geram. Dan sebagai Ketua Hulubalang Rohul, Alirman juga merasa tidak senang atas update status Miswandi di media sosial tersebut.‎

“Pelapor (Alirman) dan saudara Fahrizal, lalu mencari tahu pemilik akun, dan diketahui pemiliknya atas nama Jefri Miswandi alias Jeni, yang bekerja di Salon Ipeh terletak di Desa Pematang Berangan,” jelas Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres IPDA Efendi Lupino, Kamis (10/11/16).‎

Lalu, Alirman dan Fahrizal membawa Miswandi alias Jeni ke kantor Hulubalang Rohul. Karena masyarakat semakin ramai dan ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Waria tersebut dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Rohul untuk ditindaklanjuti.‎

Ipda Efendi mengakui, kini Miswandi alias Jeni tidak ditahan, namun hanya dikenakan wajib lapor, karena masalah ini melibatkan saksi ahli.‎ “Terlapor dikenakan wajib lapor,” ucap Ipda Efendi. (rec)

 

Berita Terkait

Peristiwa

Bupati Siak: Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan

Peristiwa

PPWI Inhil Minta Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar

Peristiwa

Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine

Peristiwa

Wako Agung Putus Langsung Kabel Fiber Optik Ilegal di Ronggo Warsito Pekanbaru

Peristiwa

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia

Peristiwa

Murid Kelas VI UPT SDN 006 Terpadu Kubang Jaya Lulus 100 Persen, Kepsek Tegaskan Penilaian Tak Hanya di Bidang Akademik