Kerugian Negara Akibat Kendaraan ODOL Capai Rp 43 Triliun

Harijal - Selasa, 16 Februari 2021 16:56 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/02/38a0f0022021_untitled10.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi

PEKANBARU - Kementerian Perhubungan semakin gencar dan optimis dalam melaksanakan program Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) di tahun 2023 mendatang.

Untuk menunjang program tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi melakukan normalisasi angkutan barang dengan muatan dan dimensi berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di Terminal A Bandar Raya Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Selasa (16/2/2021).

"Pada hari ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam pemberantasan angkutan ODOL telah dilaksanakan proses Normalisasi Kendaraan ODOL sebanyak 4 (empat) unit kendaraan," katanya.

Budi mengungkapkan bahwa gerakan normalisasi truk ODOL ini diharapkan tidak berhenti sampai di sini, karena kendaraan-kendaraan ODOL tersebut dapat merugikan banyak pihak.

Tidak hanya mengakibatkan korban jiwa, namun negara turut dirugikan dengan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak akibat banyak kendaraan yang ODOL.

Berdasarkan keterangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp 43 triliun. Oleh karenanya, pihaknya meminta agar para pihak yang terlibat baik pelaku usaha, pemilik barang dan truk untuk bersama-sama dengan pemerintah agar mengamankan anggaran negara diakibatkan pelanggaran ODOL yang mengakibatkan kerusakan jalan sehingga dapat dialokasikan terhadap pembangunan-pembangunan lainnya.

“Dalam hal ini kami Kementrian Perhubungan atau Ditjen Perhubungan Darat memang tidak bisa bekerja sendiri. Dengan bantuan Polri dan juga Pemerintah Daerah, dan juga sudah beberapa kali Gubernur juga saya lihat sudah demikian concern dan aware terhadap penanganan ODOL karena hal tersebut memang tidak hanya menyebabkan kerugian negara karena jalan saja namun demikian juga dalam aspek keselamatan,” jelasnya

Ia menjelaskan kendaraan tersebut akan dikembalikan ukurannya sesuai standar. Dengan demikian diharapkan sebagai contoh agar kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi kendaraannya sesuai ketentuan.

Dengan demikian, sesuai arahan dari Menteri Perhubungan untuk menyelesaikan blueprint kami sampai dengan tahun 2023. Dalam hal ini adapun dampak khususnya pada segi ekonomi, yang tadinya muatan tersebut dapat diangkut dengan satu truk saja namun berikutnya nanti harus diangkut dengan dua truk, makanya pihaknya membuat ekosistem ini dapat dilaksanakan pada tahun 2023.

"Untuk mencapai target tersebut berbagai cara dilakukan antara lain adanya kebijakan penanganan ODOL dan penyelenggaraan UPPKB, Penindakan P21 terhadap kendaraan ODOL, Kebijakan Normalisasi Kendaraan, Penegakan Hukum di UPPKB dan transfer muatan kendaraan yang biayanya dibebankan pada operator. Dengan demikian diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pelanggar," pungkasnya. (MCR)

Berita Terkait

Peristiwa

Babinsa Koramil 06/Siak Hulu Hadiri Malam Puncak Peringatan HUT RI ke-81 Desa Tanah Merah

Peristiwa

Pemkab Bengkalis Usul Pembangunan RSUD Bukit Batu dan Pengembangan Layanan Jantung-Kanker ke Kemenkes

Peristiwa

Pria di Pekanbaru Diancam dan Diperas, 5 Pelaku Ditangkap

Peristiwa

Tim Alpha Lakukan Fastrope ke Titik Api di Riau, Buka Jalan Tim Free Fall

Peristiwa

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional

Peristiwa

Ratusan Anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur Didampingi Pengacara dan LSM Penjara Rohul Tuntut PT. SRL Tinggalkan Lahan 2.050 Hektare