Kali Ketiga Mahasiswa Geruduk Kantor Kejari, Minta Kasus Mobnas Ketua DPRD Pekanbaru Diusut Tuntas

Harijal - Selasa, 05 Januari 2021 19:39 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/01/e4f17a012021_untitled8.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
istimewa
Aksi demo mahasiswa di kantor Kejari Pekanbaru Selasa 5 Januari 2021

PEKANBARU - Untuk ketiga kalinya, mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Pekanbaru (AMP),  kembali menggeruduk Kantor Kejari Pekanbaru, Selasa siang (5/1/2021). 

Massa yang dipimpin koordinator lapangan (korlap) M Syafii ini meminta Korps Adhyaksa ini mengusut tuntas kasus Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, terkait dugaan menguasai 3 unit kendaraan dinas, sementara tunjangan transportasi diterimanya.

Massa berharap penanganan kasus ini tetap dilanjutkan. Mereka datang dengan membawa dua spanduk besar yang bertuliskan Aliansi Mahasiswa Pekanbaru, Usut Tuntas Dugaan Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, diduga telah menguasai 3 mobil dinas (plat merah) milik Pemerintah Kota Pekanbaru. 

Kedatangan puluhan massa ini disambut Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel. 

Korlap M Syafii di hadapan Kasi Intelijen menekankan, bahwa kasus ini harus diusut tuntas dan kerugian negara dikembalikan.

"Ini aksi kami yang ketiga kali. Pertama di Kantor Kejati Riau, kemudian di Kantor Kejari Pekanbaru, sekarang di sini lagi. Mengingat kondisi masih Covid-19, langsung aja kita minta tanggapan dari pihak Kejari,” kata Syafii melalui pengeras suara.

Menanggapi aksi tersebut, Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marele mengaku, mengapresiasi perhatian yang diberikan massa AMP, terkait perkara yang sedang diproses sekarang ini.  Menurutnya, perkara tersebut kini sedang ditangani Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.

“Terima kasih atas respon nya, terkait laporan dugaan korupsi terkait mobil dinas Ketua DPRD Pekanbaru,” kata jaksa yang akrab disapa Marel itu.

“Bisa saya jelaskan di sini, hal ini sudah dijelaskan kemarin (pada aksi sebelumnya). Bahwa sudah dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Pidsus,” sambung Marel yang saat itu didampingi Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega.

Jajaran Pidsus, tambah Marel lagi,  sudah melakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Hal itu guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penggunaan mobil dinas dan penerimaan tunjangan transportasi yang diduga dilakukan Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani.

Berikutnya, Jaksa akan melakukan gelar atau ekspos untuk memastikan kelanjutan penanganan perkara. “Hari ini akan ada ekspos dengan pimpinan. Bagaimana hasilnya, nanti adik-adik (peserta aksi) akan kami undang,” sebutnya. 

Lebih lanjut disampaikan juga, untuk hasil gelar tersebut, perkara bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan, atau sebaliknya. “Apakah akan dilanjutkan, atau ada bahan yang masih dikumpulkan lagi. Kalau sudah ada kesimpulan, adik-adik akan kami undang,” terangnya lagi. 

Dengan jawaban tersebut, massa yang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian, kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Seperti diketahui, M Syafii melaporkan Hamdani ke Kejati Riau. Laporan itu kemudian diteruskan ke Kejari Pekanbaru. Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima Politisi PKS sebagai alat bukti.

Adapun bukti dimaksud adalah daftar perincian gaji yang diterima Hamdani. Pada November 2020, Hamdani diketahui menerima gaji bersih sebesar Rp24.302.202. Dalam rinciannya, tertera tunjangan transportasi sebesar Rp30 juta.

Menurut dia, Hamdani diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam Pasal 9 ayat (2) butir B aturan tersebut berbunyi, selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud ayat (1), pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas dan belanja rumah tangga. ***

Berita Terkait

Peristiwa

Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin

Peristiwa

Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar

Peristiwa

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu

Peristiwa

Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025

Peristiwa

Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan

Peristiwa

Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras