PEKANBARU - Kejati Riau menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.
Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, Yan Prana akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Selasa, 22 Desember 2020.
“Kejati menetapkan Yan Prana sebagai tersangka, dan kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” katanya.
Hilman Azazi, menambahkan, tersangka ditahan atas dugaan korupsi anggaran rutin ketika masih menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten Siak.
“Alasan dilakukan penahanan karena menghilangkan barang bukti itu yang menjadi alasan kita untuk dilakukan penahanan,” tambahnya.
Selanjutnya, Aspidsus Kejati Riau, menyebut kasus korupsi Sekdaprov Riau tersebut berkaitan dengan dana anggaran rutin di Bappeda Siak Tahun 2014 hingga tahun 2017, dengan kerugian negara sekitar Rp 1,8 Miliar.
“Modus operandi yang bersangkutan melakukan pemotongan atau keuntungan setiap pencairan, ketika menjabat sebagai kepala Bappeda Siak, yang dipotong sekitar Rp 1,2 miliar," tandasnya.(*)