Buruh Tuduh UU Ciptaker Langgengkan Pelanggaran Pengusaha

Harijal - Selasa, 08 Desember 2020 17:29 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/12/0153dc122020_untitled7.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(CNNIndonesia/Safir Makki).
Buruh menuduh UU Cipta Kerja kian melanggengkan pelanggaran pengusaha atas pekerja. Ilustrasi.

JAKARTA - Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nasional (KSN) menuduh UU Cipta Kerja diterbitkan pemerintah untuk melanggengkan pelanggaran pengusaha terhadap para pekerja.

Itu tercermin dari pengaturan di UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Dikutip dari cnnindonesia.com, Ketua KSN Hermawan Hari Sutantyo menuturkan sebelum implementasi UU Cipta Kerja terjadi banyak pelanggaran oleh pengusaha terkait hak pekerja. Pelanggaran meliputi pemberian pesangon tidak sesuai ketentuan, jam lembur, fleksibilitas pekerja, dan sebagainya.

Namun, pemerintah ia nilai tidak berdaya dalam menghadapi pelanggaran pengusaha ketika itu.

"Implementasi omnibus law ini, kalau di sektor ketenagakerjaan, seperti menghalalkan sesuatu yang haram. Maksudnya, sebelum UU Cipta Kerja penyelewengan dan pelanggaran yang dilakukan pengusaha sudah banyak," ujarnya dalam diskusi Memperjuangkan Hak Buruh dalam Implementasi UU Cipta Kerja: Strategi dan Tantangan di Era Globalisasi, Selasa (8/12).

Celakanya di tengah masalah itu, katanya, pemerintah lewat UU Cipta Kerja malah mengubah ketentuan yang banyak dilanggar oleh pengusaha sebelumnya. Dalam perubahan itu, mereka justru memberikan karpet merah bagi pengusaha untuk makin menekan buruh.

"Soal fleksibilitas pekerja, UU Cipta Kerja semakin melenturkan pekerjanya, karena pasal yang mengatur apa saja sektor yang bisa outsourcing itu dihapuskan, sehingga nanti apapun pekerjaan bisa outsourcing atau dialihdayakan," ucapnya.

Karenanya, ia menegaskan serikat buruh di Indonesia tegas menolak UU Cipta Kerja. Meskipun, saat ini aturan tersebut resmi diundangkan.

"KSN bersama dengan konfederasi lain serta beberapa organisasi tergabung dalam gerakan buruh bersama rakyat tegas menolak UU Cipta Kerja, meskipun sekarang sudah disahkan tapi sikap kami tegas tidak bisa menerima," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ekonom Senior The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri menilai jika UU Cipta Kerja tersebut memang menerapkan politik upah murah. Sebab, pemerintah fokus pada penciptaan lapangan kerja bersifat padat karya.

"Jadi untuk attract (menarik) investor itu, nih Indonesia padat karya, pekerja banyak, UMP tidak dinaikan suka-suka hati. Jadi politik upah murah yang diterapkan oleh pemerintah sekarang," ucapnya.

Alasannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri yang menyatakan jika UU Cipta Kerja ini tujuannya untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang bersifat padat karya.

Menurut Jokowi, kebutuhan lapangan kerja mendesak lantaran Indonesia memiliki 2,5 juta penduduk usia kerja baru, lalu 6,5 juta pengangguran akibat di tengah dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi.

Selain itu, sebanyak 87 persen dari pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah.

"Presiden mengatakan pekerja kita paling banyak lulusan SD, sehingga perlu dorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya. Jadi, nyata-nyata pemerintah memilih politik upah murah," ucapnya.

(sumber: CNNIndonesia.com)

Berita Terkait

Peristiwa

Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin

Peristiwa

Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar

Peristiwa

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu

Peristiwa

Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025

Peristiwa

Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan

Peristiwa

Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras