Sebut ada Mal Administrasi, Kuasa Hukum 7 Buruh Harian Ajukan Praperadilan

Harijal - Kamis, 22 Oktober 2020 17:49 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/10/0f16bf102020_untitled15.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
istimewa
Kuasa Hukum dari keluarga tersangka, Ridwan Comeng SH, dkjk.

PEKANBARU - Kuasa hukum keluarga 7 orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan CPO yang diamankan anggota Polres Siak pada 3 September lalu di Kandis Kabupaten Siak, mengajukan Praperadilan. Kuasa hukum menilai telah terjadi mal administrasi dalam penyidikan kasus tersebut. Bahkan terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam praperadilan yang didaftarkan kuasa hukum Ridwan Comeng & Partner pada 23 September lalu itu, ada beberapa poin yang dianulir mal administrasi dalam prosedur penangkapan dan penahanan 7 tersangka ini. Pihak penyidik terkesan memaksakan diskresi dalam kasus ini.

Ridwan Comeng, SH, MH, kuasa hukum 7 tersangka yang merupakan buruh harian lepas ini kepada wartawan, Rabu (21/10/2020) mengungkapkan, dalam perkara ini sebenarnya tidak ada yang dirugikan. Tidak ada laporan baik dari pihak pabrik kelapa sawit (PKS) ataupun pihak lainnya yang merasa telah dirugikan dalam kasus ini.

"Jika pun penyidik menjerat dengan pasal penggelapan, yakni pasal 174 jo 172 KUHP, dari awal mula penangkapan ternyata juga tidak pernah ada transaksi  dan tak ada yang dirugikan, bagaimana bisa dijerat dengan pasal penggelapan, " papar Ridwan.

Dalam melakukan penahanan, penyidik juga tidak dibekali surat penahanan terhadap 2 dari 7 tersangka yang telah ditahan sejak 3 September lalu. Hal ini telah melanggar administrasi dalam prosedural penahanan dan mengangkangi hak azazi manusia. "Mereka ini tulang punggung keluarga. Hanya karena masalah sepele begini, kini keluarganya tak dinafkahi. Bahkan salah satu isteri tersangka dalam keadaan hamil," tambah Ridwan Comeng lagi.

Di kesempatan yang sama, Donal Pakpahan, SH, MH, menjelaskan, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap), kasus yang oleh penyidik disebut sebagai kasus tangkap tangan atas laporan masyarakat sekitar ini, harusnya diproses di markas kepolisian terdekat. "Ada markas Polsek Kandis yang jaraknya hanya 5 menit dari lokasi penangkapan, kenapa harus di bawa ke Polres yang jaraknya 2 jam, kami menduga ada apa-apanya," ujarnya.

Ada dugaan upaya diskresi yang dilakukan oleh penyidik Polres Siak. Seharusnya perkara ini tidak dipaksakan. Jika pun benar ada kerugian, dari barang bukti yang ada ditaksir hanya 1 juta rupiah. Bayangkan berapa pengeluaran negara untuk 7 tersangka selama masa penahanan yang sangat tak sebanding.

"Bayangkan pula, bagaimana penderitaan keluarga para tersangka karena tulang punggung keluarga tak lagi bisa memberi nafkah akibat dijebloskan ke sel. Bayangkan juga salah seorang isteri tersangka yang saat ini tengah mengandung anak," papar Donal lagi.

Ditegaskan lagi, penyidik dalam melakukan diskresi dengan kewenangannya telah melanggar aturan yang ada di Indonesia ini. (*)

Berita Terkait

Peristiwa

Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin

Peristiwa

Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar

Peristiwa

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu

Peristiwa

Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025

Peristiwa

Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan

Peristiwa

Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras