Update Corona 1 September: 177.571 Positif, 128.057 Sembuh

Harijal - Selasa, 01 September 2020 16:50 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/09/a669dc092020_untitled3.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Ilustrasi penanganan tes corona.

JAKARTA - Kasus positif virus corona (covid-19) di Indonesia secara kumulatif berjumlah 177.571 kasus per hari ini, Selasa (1/9), setelah bertambah 2.775 kasus.

Berdasarkan data resmi dari situs Satgas Penanganan Covid-19, dari jumlah tersebut sebanyak 128.057 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh, dan 7.505 orang telah meninggal dunia akibat terinfeksi virus corona.

Jumlah orang yang sembuh bertambah 2.098 orang dari hari sebelumnya. Sementara pasien yang meninggal dunia usai terinfeksi covid-19 bertambah 88 orang.

Sementara pada hari kemarin, Senin (31/8), kasus positif Covid-19 secara kumulatif berjumlah 174.796 orang setelah bertambah 2.743 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 125.959 di antaranya telah dinyatakan sembuh, dan 7.417 orang telah meninggal dunia.

Pemerintah masih terus mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Terutama ketika beraktivitas di area publik. Tentu guna menekan laju penularan virus corona.

Protokol kesehatan yang dimaksud antara lain rajin mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan memakai masker. Hal-hal tersebut bisa meminimalisir penularan virus corona.

Demi kepatuhan terhadap protokol kesehatan, pemerintah ingin memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar. Sanksi diatur dalam Inpres No. 6 tahun 2020.

Presiden Jokowi mengatur beragam sanksi bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan. Diantaranya teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Jokowi menegaskan bahwa sanksi tersebut berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud tersebut adalah perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan.

Dalam inpres yang sama, TNI dan Polri juga dilibatkan dalam penegakkan protokol kesehatan di masyarakat. TNI dan Polri akan memberikan dukungan personel kepada pemerintah daerah.

(CNNIndonesia.com)

Berita Terkait

Peristiwa

Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah

Peristiwa

Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peristiwa

Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin

Peristiwa

Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar

Peristiwa

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu

Peristiwa

Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025