FPI Polisikan Boedi Djarot soal Penghinaan Rizieq Shihab

Harijal - Kamis, 30 Juli 2020 14:55 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/07/9257b8072020_untitled8.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(CNN Indonesia/Safir Makki)
Spanduk Rizieq Shihab pada acara Reuni 212 di Silang Monas, Jakarta.

JAKARTA - Tim bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) membuat laporan terhadap Boedi Djarot ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang dianggap menghina Rizieq Shihab, Kamis (30/7).

"Antara lain dia (Boedi) menuduh Habib Rizieq Shihab itu sebagai sampah yang mengkhianati negeri, itu jelas bentuk provokasi, hinaan, umpatan, kemudian menyebarkan berita bohong di muka umum," kata anggota tim bantuan hukum FPI, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya.

Aziz menuturkan pelaporan ini tak secara diinstruksikan oleh Rizieq. Namun, katanya, Rizieq memang meminta agar penghinaan itu diproses secara hukum sesuai amanat konstitusi.

Ditegaskan Aziz, laporan ini hanya berkaitan dengan pernyataan dari Boedi yang dianggap sebagai penghinaan. Ia menyebut laporan ini tak berkaitan dengan upaya pembakaran poster bergambar Rizieq.

"Penghinaan-penghinaan mereka, kita tidak ke pembakarannya," ujarnya.

Aziz berharap kepolisian bisa memproses dan mengusut laporan ini, meski dia mengaku pesimis. Sebab, menurutnya, selama ini laporan polisi terhadap pihak-pihak yang berseberangan dengan kubu Rizieq tak pernah diproses secara tuntas.

"Kita sudah lihat ya beberapa kali buzzer-buzzer atau pihak-pihak yang kontra dengan pihak Habib Rizieq Sihab tidak pernah diproses sebagaimana contohnya Ade Armando," tuturnya.

Lebih lanjut, dalam laporan ini, pihak FPI turut membawa beberapa barang bukti. Antara lain, link youtube, beberapa pemberitaan media, serta transkrip suara.

Sedangkan untuk pasal yang dilaporkan yakni Pasal 160 dan 156 KUHP, Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 4 dan Pasal 16 Undang kemudian uu ite nya pasal 28 kemudian ada Pasal 4 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sebelumnya, sebuah rekaman video aksi upaya pembakaran poster bergambar Rizieq Shihab beredar di media sosial.

Aksi upaya pembakaran itu terjadi dalam aksi memperingati peristiwa serangan ke kantor PDI 27 Juli 1996 (Kudatuli) di depan Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (27/7) lalu.

Dalam video itu, pentolan Gerakan Jaga Indonesia (GJI) Boedi Djarot berada di tengah massa aksi. Dia pun ikut berorasi.

Boedi mengatakan Rizieq telah mengkhianati negeri dengan tidak menerima kemenangan Joko Widodo di Pilpres. Dia pun menyerukan penolakan terhadap kepulangan Rizieq.

"Jadi silakan saja teman-teman, ini manusia sampah yang tidak boleh ada ada di sini, dan ketika nanti mau pulang kita tolak ramai-ramai," kata Boedi dalam video itu.

(CNNIndonesia.com)

Berita Terkait

Peristiwa

Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah

Peristiwa

Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peristiwa

Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin

Peristiwa

Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar

Peristiwa

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu

Peristiwa

Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025