JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penggunaan rekening pribadi pejabat dalam penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di sejumlah kementerian. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami temuan tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Menurutnya KPK akan menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam temuan tersebut atau hanya sekadar kesalahan administrasi.
"KPK akan mendalami apakah ada indikasi perbuatan pidana atau kesalahan administrasi," katanya di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Jika KPK melihat temuan itu hanya kesalahan administrasi belaka, Ghufron mengatakan hal tersebut harus segera diperbaiki oleh instansi terkait. Namun KPK akan melakukan penindakan jika ditemukan kesalahan administrasi yang sengaja dibuat dan menimbulkan keuntungan bagi sejumlah oknum.
"Kalau kemudian ada indikasi kesalahan administrasi itu disengaja dan kemudian diduga ada keuntungan-keuntungan pribadi maka kemudian KPK tentu akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Diketahui, BPK menemukan ada aliran anggaran negara ke rekening pribadi di sejumlah kementerian atau lembaga mencapai Rp71,78 miliar. Kementerian atau lembaga itu antara lain Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Anggota BPK Hendra Sunanto berencana memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Keduanya akan diminta untuk menyelesaikan kesalahpahaman mengenai rekening pribadi ini dalam penyaluran APBN.
"Kami akan minta Kemenkeu dan Kemenhan duduk bersama biar jadi legal, jadi sudah di integrasi dan hasil pemeriksaan benar," ujar Hendra di dalam diskusi virtual di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
(iNews.id)