Bendera Merah Putih Berpalu Arit di Unhas, 11 Saksi Diperiksa

Harijal - Minggu, 31 Mei 2020 20:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/05/5d7a59052020_untitled16.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(Thinkstock/fcknimages)
Ilustrasi logo palu arit

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan telah memeriksa 11 orang sebagai saksi dalam penyelidikan temuan Bendera Merah Putih berlogo palu arit di Universitas Hasanuddin (Unhas). Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Agus Heru membeberkan mereka yang diperiksa antara lain 3 orang pihak keamanan kampus, wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan, Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Sosial dan Politik dan 6 orang pengurus BEM FISIP.

Agus mengatakan pada Selasa (2/6) nanti akan dilakukan pemeriksaan kembali untuk mengklarifikasi hasil pemeriksaan sejauh ini.

"Kami menunggu hasil klarifikasi saksi yang akan diperiksa hari Selasa (2/6)," kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (31/5).

Agus enggan membeberkan saksi yang akan diperiksa untuk dimintai klarifikasinya pada Selasa pekan depan. Dia hanya memastikan bahwa saksi tersebut berasal dari pihak internal kampus.

"Pastinya dari pihak kampus, sampai saat ini tidak ada pihak luar yang diperiksa," kata dia.

Agus belum mau membeberkan lebih rinci perkembangan kasus tersebut. Dia hanya mengatakan sejauh ini kepolisian masih terus menyelidiki dan menggali informasi sebanyak mungkin.

"Kasus masih lidik," jelasnya.

Hingga saat ini, Agus belum memberikan informasi terkait barang bukti yang menunjukkan ada tindak pidana dalam kasus tersebut sehingga dapat ditingkatkan menjadi penyidikan. Agus pun belum membeberkan pasal yang akan digunakan untuk menjerat para tersangka apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam peristiwa itu.

Penemuan bendera merah putih berlogo palu arit terjadi pada April lalu di kampus Unhas, tepatnya di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Sejak itu, menjadi pembicaraan dan dibawa ke ranah hukum.

Kepolisian memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah Wakil Rektor III Kemahasiswaan Arsunan Arsin. Arsunan yang pertama kali memerintahkan agar bendera tersebut diturunkan.

Pihak kampus sejauh ini juga berharap agar kepolisian lekas mengusut kasus pengibaran bendera merah putih berlogo palu arit tersebut.

Berita Terkait

Peristiwa

Manfaatkan Limbah Menjadi Energi, Menteri LH Apresiasi Pemko Pekanbaru

Peristiwa

Begini Strategi Agung Nugroho Optimalkan APBD Pekanbaru

Peristiwa

Ajang Kebersamaan, PWI Riau Peringati HPN 2026 dengan Lomba dan Potong Tumpeng

Peristiwa

Bupati dan Wabup Terima Silaturahmi Pengurus PKS Kampar, Bangun Komunikasi Konstruktif

Peristiwa

Ada Anak Putus Sekolah? Laporkan

Peristiwa

Suparman Tantang Iwan Pansa Duel di Hadapan Lembaga Adat