KPPU Temukan Dugaan Permainan Harga BBM

Harijal - Jumat, 15 Mei 2020 23:38 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/05/c6cc08052020_untitled13.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(CNN Indonesia/Hesti Rika).
KPPU temukan dugaan permainan harga BBM oleh lima pelaku usaha migas. Ilustrasi.

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan terjadi permainan dalam penentuan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri sehingga tidak turun-turun meskipun minyak dunia terus melemah. Permainan mereka diduga dilakukan oleh lima pelaku usaha di sektor migas.

Komisioner KPPU Guntur Saragih menyebut permainan tersebut diduga telah dilakukan sejak Maret 2020. Pihaknya juga telah mengantongi bukti yang bisa menjadi dasar penegakan hukum terhadap pelaku usaha tersebut.

"KPPU mulai menyelidiki penetapan harga jual eceran BBM oleh lima pelaku usaha di sektor tersebut. Dugaan diawali tidak adanya penurunan harga BBM non-subsidi sejak Maret 2020 walau minyak dunia telah mengalami penurunan sejak awal tahun," ucapnya seperti dikutip dari surat resmi yang diterima CNNIndonesia.com pada Jumat (15/5).

Guntur tak merinci pelaku usaha yang dimaksudnya tersebut. Ia hanya menyebut pelaku usaha itu diduga melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebagai informasi, dalam Pasal 5 uu tersebut diatur ketentuan; pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Diketahui, formula dasar harga jual eceran BBM diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (Kepmen 62K/2020) yang berlaku mulai 1 Maret 2020.

"KPPU menilai kebijakan Pemerintah tersebut mampu mendorong kompetisi dalam penjualan BBM non subsidi, khususnya dengan dihapuskannya marjin minimum dari formula," ucapnya.

Berdasarkan formula tersebut, setiap perusahaan seharusnya berusaha untuk menyediakan harga sekompetitif mungkin untuk menciptakan pasar yang sehat. Harga disesuaikan dengan biaya penyimpanan dan distribusi, serta preferensi marjin penjualan sendiri masing-masing perusahaan sehingga terjadi variasi harga di pasar.

Meski ada aturan itu, harga BBM tidak kompetitif. Harga BBM non subsidi cenderung stagnan sejak Maret 2020 di kisaran rata-rata Rp 9.850 untuk RON98, Rp 9.000 untuk RON95, dan Rp 7.650 untuk RON90.

Padahal harga BBM serupa di ASEAN, seperti di Vietnam dan Malaysia, telah mengalami penurunan hingga 38 persen sejak Februari 2020.

"KPPU menduga terdapat koordinasi antar pelaku usaha di Indonesia secara bersama-sama untuk tidak menurunkan harga BBM non subsidinya," ucapnya.

KPPU juga mencermati sifat struktur pasar oligopolistik di sektor BBM tersebut. Dengan jumlah pelaku usaha yang terbatas, potensi pelanggaran persaingan usaha pun cukup tinggi.

Selain itu, Guntur bilang pihaknya memperhatikan kemungkinan fenomena price leadership Pertamina. Sebagai catatan, Pertamina menguasai pasar penjualan BBM secara keseluruhan hingga 98,3 persen, berdasarkan kemampuan distribusi atau jumlah stasiun pengisian bahan bakar umum yang dimilikinya. Angka tersebut masih jauh dibandingkan pemain lain yang tidak mencapai dua persen secara keseluruhan.

(CNNIndonesia.com)

Berita Terkait

Peristiwa

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional

Peristiwa

Ratusan Anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur Didampingi Pengacara dan LSM Penjara Rohul Tuntut PT. SRL Tinggalkan Lahan 2.050 Hektare

Peristiwa

Dinkes Bersama KONI Pekanbaru dan PMI Riau Bagikan 2000 Masker ke Pengguna Jalan

Peristiwa

Peduli Stunting, Kwarcab Pramuka Pekanbaru Salurkan Bantuan di Senapelan

Peristiwa

Karhutla di Tembilahan Menjalar Mendekati Pemukiman Warga

Peristiwa

Menhut Soroti Penegakan Hukum Kasus Karhutla di Riau, Jikalahari: Belum Ada Korporasi Tersangka