Penjual Sulap Daging Babi Jadi Sapi Pakai Boraks di Bandung

Harijal - Selasa, 12 Mei 2020 03:52 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/05/d1e585052020_untitled3.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(Istockphoto/4kodiak).
Kapolresta Bandung mengatakan pelaku menggunakan boraks untuk mengubah daging babi menyerupai daging sapi. Ilustrasi daging.

JAKARTA - Personel Polresta Bandung mengamankan empat pelaku pengedar daging babi yang menyulapnya menjadi daging sapi.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan empat pelaku itu berinisial T (54), MP (46), AR (38), dan AS (39). Modus mereka, kata Hendra, mengolah daging babi hingga menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks.

"Jadi secara fisik, daging babi ini lebih pucat, tapi kalau daging sapi ini lebih merah, jadi proses (boraks) daging babi ini menjadi lebih mirip, lebih merah seperti daging sapi," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (11/5) seperti dilansir Antara.

Sejauh ini, kata Hendra, mereka sudah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun. Selama aksi itu, menurut Hendra sudah ada sebanyak 63 ton daging babi menyerupai daging sapi yang beredar di masyarakat.

Dari kasus tersebut, polisi telah mengamankan total 600 kilogram daging babi. 500 kilogram di antaranya yang diamankan dari freezer dan 100 kilogram sisanya diamankan dari para pengecer.

"Saudara T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo. Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo kesini dengan menggunakan mobil pick-up," kata Hendra.

Hendra menjelaskan, T dan MP berperan sebagai bandar daging tersebut, sedangkan AR dan AS berperan sebagai bandar sekaligus pengecer.

Awalnya, pelaku yang berinisial T dan M membeli seharga Rp45.000 per kilogram dari Solo, kemudian diolah dan dijual seharga Rp60.000 di tingkat bandar. Menurut Hendra, ada beberapa warga yang mendatangi langsung ke rumah pelaku.

Kemudian dari tingkat bandar, di bagi lagi ke tingkat pengecer kepada AR dan AS. Mereka, kata dia, menjual harga Rp85.000 sampai Rp90.000 per kilogram ke pasar dan masyarakat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Hendra pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dengan keberadaan daging babi yang menyerupai daging sapi yang beredar di wilayah Kabupaten Bandung. Pasalnya, daging tersebut dijual lebih murah daripada daging sapi pada umumnya. 

(Antara/CNNIndonesia.com)

Berita Terkait

Peristiwa

Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah

Peristiwa

Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peristiwa

Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin

Peristiwa

Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar

Peristiwa

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu

Peristiwa

Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025