Gaji Dewas KPK: Ketua Rp104 Juta dan Anggota Rp97,7 Juta

Harijal - Selasa, 05 Mei 2020 17:54 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/05/7a2428052020_untitled11.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)
Presiden Jokowi telah menetapkan gaji yang diterima lima anggota Dewan Pengawas KPK.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan besaran gaji dan tunjangan untuk ketua dan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) 2019-2023

Besaran pendapatan Dewas KPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Korupsi Pemberantasan Korupsi.

Dikutip dari salinan Perpres yang diteken Jokowi 21 April 2020, Selasa (5/5), total gaji dan tunjangan yang diterima ketua Dewas KPK dalam satu bulan sebesar Rp104.620.500. Sedangkan anggota Dewas KPK sebesar Rp97.796.250.

Jika dirinci, ketua Dewas KPK akan menerima gaji sebesar Rp12.936.000. Gaji itu meliputi gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan jabatan sebesar Rp5.500.000, dan tunjangan kehormatan sebesar Rp2.396.000.

Sementara anggota dewas KPK akan menerima gaji sebesar Rp12.434.000 dengan rincian gaji pokok sebesar Rp4.620.000, tunjangan jabatan sebesar Rp5.500.000, dan tunjangan kehormatan sebesar Rp2.314.000.

Selain gaji, ketua dan anggota dewas KPK juga akan menerima sejumlah tunjangan lain. Antara lain, tunjangan perumahan untuk ketua dewas sebesar Rp37.750.000 dan anggota sebesar Rp34.900.000.

Dewas KPK juga akan menerima tunjangan transportasi sebesar Rp29.546.000 bagi ketua dan Rp27.330.000 bagi anggota.

Ketua dan anggota dewas juga akan menerima tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa masing-masing sebesar Rp16.325.000. Sementara tunjangan hari tua, ketua akan menerima sebesar Rp8.063.500 dan anggota sebesar Rp6.807.250.

Besarnya tunjangan perumahan dan transportasi ini diberikan langsung secara tunai kepada ketua dan anggota dewas.

Apabila ketua atau anggota menjadi tersangka kasus, maka penghasilan akan diberikan 75 persen. Sementara tunjangan lain seperti perumahan, asuransi kesehatan dan jiwa, dan tunjangan hari tua tetap dibayarkan kepada tersangka.

Hak keuangan itu baru akan dihentikan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya ... diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres 61/2020.

Selain soal gaji, Perpres itu juga mengatur jaminan keamanan bagi ketua dan anggota dewas KPK. Jaminan keamanan itu berupa pengawalan termasuk bagi suami/istri dan anak hingga perlengkapan keamanan yang dipasang di kediaman dan kendaraan.

Pengawalan tersebut akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Sementara ketentuan soal pengawalan diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK.

Jokowi melantik Dewas KPK pada 20 Desember 2019 lalu. Dewas KPK merupakan unit baru yang dibentuk era Jokowi setelah UU KPK direvisi.

Lima anggota Dewas KPK yang dipilih Jokowi, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua dan empat orang anggota yakni Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris.

Merujuk UU KPK, tugas para dewas di antaranya mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, serta melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun. 

(CNNIndonesia.com)

Berita Terkait

Peristiwa

Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah

Peristiwa

Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peristiwa

Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin

Peristiwa

Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar

Peristiwa

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu

Peristiwa

Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025