LBH Yogya Terima 30 Aduan Pelecehan Seksual Alumni UII

Harijal - Selasa, 05 Mei 2020 05:12 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/05/b8600b052020_untitled22.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(Istockphoto/iweta0077)
Ilustrasi korban pelecehan seksual

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menerima 30 aduan pelecehan seksual oleh terduga pelaku berinisial IM, alumni Universitas Islam Indonesia (UII).

"Hingga saat ini jumlah pengaduan yang kami terima berjumlah 30 orang, baik yang langsung ke LBH Yogyakarta ada pula dari tangan kedua, yakni @Fasyateixeira dan @UIIBergerak," ujar Advokat LBH Yogyakarta, Meila Nurul dalam konfrensi pers online, Senin (4/5).

Aduan dihimpun sejak 17 April hingga 4 Mei 2020. Meila mengatakan ada beberapa modus pelaku dalam melakukan pelecehan seksual terhadap para korban.

"Menghubungi penyintas via DM (Intagram), telepon dan panggilan video, menjual buku ielts dan toefl yang kemudian mengajak penyintas mengambil buku tersebut ke tempat tinggal IM, hingga kekerasan fisik," ungkap dia.Meila mengatakan bahwa setidaknya ada 3 tuntutan para korban pelecehan seksual oleh IM. Baik yang ditujukan kepada terduga pelaku maupun UII.

Tuntutan itu yakni meminta IM mengakui seluruh tindakan kekerasan seksualnya kepada publik dengan tidak menyebut nama korban. Kemudian, tidak ada lagi institusi yang memberikan panggung pada IM sebagai penceramah, pemateri, atau pun segala bentuk glorifikasi termasuk di dalam UII.

Lalu yang terakhir ialah meminta UII, selaku almamater mayoritas korban, membuat regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.Selanjutnya kata Meila, LBH Yogyakarta akan mendampingi para penyintas. Ihwal lanjut ke proses hukum, LBH Yogyakarta siap mendampingi tergantung keputusan masing-masing korban.

"Dibawa ke ranah hukum atau tidak itu akan dikembalikan kepada wewenang dari penyintas," tutur dia.

Mengutip dari laman resmi uii.ac.id, UII membenarkan bahwa IM adalah alumni mereka dan berjanji akan menanggapi serius setiap laporan yang ada.

"UII menjamin bahwa setiap pelecehan seksual yang dilaporkan akan ditanggapi dengan serius, dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, untuk memperoleh bukti hingga dapat ditemukannya arah kebenaran terhadap kasus yang dilaporkan," bunyi pernyataan tersebut, Sabtu (2/5).UII pun menegaskan bilamana IM terbukti melakukan kekerasan seksual sebagaimana yang dilaporkan, maka akan mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang bersangkutan.

"UII akan mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang diberikan kepada IM pada 2015, setelah mempelajari keterangan yang diberikan oleh korban atau penyintas," lanjut pernyataan tersebut. 

(CNNIndonesia.com)

Berita Terkait

Peristiwa

Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah

Peristiwa

Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peristiwa

Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin

Peristiwa

Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar

Peristiwa

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu

Peristiwa

Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025