LBH Yogya Terima 30 Aduan Pelecehan Seksual Alumni UII

Harijal - Selasa, 05 Mei 2020 05:12 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/05/b8600b052020_untitled22.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(Istockphoto/iweta0077)
Ilustrasi korban pelecehan seksual

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menerima 30 aduan pelecehan seksual oleh terduga pelaku berinisial IM, alumni Universitas Islam Indonesia (UII).

"Hingga saat ini jumlah pengaduan yang kami terima berjumlah 30 orang, baik yang langsung ke LBH Yogyakarta ada pula dari tangan kedua, yakni @Fasyateixeira dan @UIIBergerak," ujar Advokat LBH Yogyakarta, Meila Nurul dalam konfrensi pers online, Senin (4/5).

Aduan dihimpun sejak 17 April hingga 4 Mei 2020. Meila mengatakan ada beberapa modus pelaku dalam melakukan pelecehan seksual terhadap para korban.

"Menghubungi penyintas via DM (Intagram), telepon dan panggilan video, menjual buku ielts dan toefl yang kemudian mengajak penyintas mengambil buku tersebut ke tempat tinggal IM, hingga kekerasan fisik," ungkap dia.Meila mengatakan bahwa setidaknya ada 3 tuntutan para korban pelecehan seksual oleh IM. Baik yang ditujukan kepada terduga pelaku maupun UII.

Tuntutan itu yakni meminta IM mengakui seluruh tindakan kekerasan seksualnya kepada publik dengan tidak menyebut nama korban. Kemudian, tidak ada lagi institusi yang memberikan panggung pada IM sebagai penceramah, pemateri, atau pun segala bentuk glorifikasi termasuk di dalam UII.

Lalu yang terakhir ialah meminta UII, selaku almamater mayoritas korban, membuat regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.Selanjutnya kata Meila, LBH Yogyakarta akan mendampingi para penyintas. Ihwal lanjut ke proses hukum, LBH Yogyakarta siap mendampingi tergantung keputusan masing-masing korban.

"Dibawa ke ranah hukum atau tidak itu akan dikembalikan kepada wewenang dari penyintas," tutur dia.

Mengutip dari laman resmi uii.ac.id, UII membenarkan bahwa IM adalah alumni mereka dan berjanji akan menanggapi serius setiap laporan yang ada.

"UII menjamin bahwa setiap pelecehan seksual yang dilaporkan akan ditanggapi dengan serius, dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, untuk memperoleh bukti hingga dapat ditemukannya arah kebenaran terhadap kasus yang dilaporkan," bunyi pernyataan tersebut, Sabtu (2/5).UII pun menegaskan bilamana IM terbukti melakukan kekerasan seksual sebagaimana yang dilaporkan, maka akan mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang bersangkutan.

"UII akan mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang diberikan kepada IM pada 2015, setelah mempelajari keterangan yang diberikan oleh korban atau penyintas," lanjut pernyataan tersebut. 

(CNNIndonesia.com)

Berita Terkait

Peristiwa

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional

Peristiwa

Ratusan Anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur Didampingi Pengacara dan LSM Penjara Rohul Tuntut PT. SRL Tinggalkan Lahan 2.050 Hektare

Peristiwa

Dinkes Bersama KONI Pekanbaru dan PMI Riau Bagikan 2000 Masker ke Pengguna Jalan

Peristiwa

Peduli Stunting, Kwarcab Pramuka Pekanbaru Salurkan Bantuan di Senapelan

Peristiwa

Karhutla di Tembilahan Menjalar Mendekati Pemukiman Warga

Peristiwa

Menhut Soroti Penegakan Hukum Kasus Karhutla di Riau, Jikalahari: Belum Ada Korporasi Tersangka