Sederet Alasan Kenapa Jenazah Pasien Corona Tak Dimandikan

Harijal - Senin, 23 Maret 2020 18:24 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/03/122b49032020_untitled3.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Rumah Jenazah RSPAS

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma`aruf Amin baru saja meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa soal penanganan jenazah pasien virus corona COVID-19.

Tujuannya, agar tidak terjadi kebingungan dan kesulitan di tengah masyarakat bila jenazah tidak bisa dimandikan.

"Karena misalnya kurang petugas medis atau karena situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya. Kami ingin meminta supaya Majelis Ulama dan ormas Islam membuat fatwa sehingga tidak kesulitan bila itu terjadi," kata Ma`aruf di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Dilansir dari detikHealth, Dalam pemulsaran jenazah pasien yang terinfeksi virus corona, memang ada beberapa langkah yang harus dilakukan tidak seperti proses pemakaman jenazah biasa. Salah satunya memastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang bisa mencemari lingkungan.

National Environment Agency (NEA) Singapura menjelaskan bahwa ada kemungkinan cairan tubuh dari jenazah tersebut bisa menularkan penyakit. Oleh karena itu pada beberapa kasus jenazah sama sekali tidak dianjurkan untuk dimandikan atau diawetkan.

Berikut adalah langkah-langkah pemulsaran jenazah pasien virus corona yang dikutip dari Pedoman Kesiapsiagaan nCoV di Indonesia:

1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.

2. APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.

3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.

4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.

5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.

6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.

7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.

8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.

9. Jika yang akan diautopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan direktur rumah sakit.

10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.

11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.

12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan.

(CNBCIndonesia.com)

Berita Terkait

Peristiwa

Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah

Peristiwa

Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peristiwa

Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin

Peristiwa

Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar

Peristiwa

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu

Peristiwa

Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025