Pria Pengancam Penggal Jokowi Divonis 10 Bulan Penjara

Harijal - Jumat, 13 Maret 2020 00:27 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/03/e5424b032020_untitled18.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Istockphoto/Wavebreakmedia)

JAKARTA - Pengancam pemenggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto alias Wawan dijatuhi hukuman 10 bulan lima hari penjara. Namun, Hermawan langsung bebas karena dia telah menjalani masa tahanan 10 bulan. Hermawan ditahan sejak Mei 2019.

Wawan dinilai terbukti bersalah memprovokasi massa dalam aksi demo di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 10 Mei 2019 lalu.

"Mengadili menyatakan terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha membuat menggerakkan orang lain atau melakukan atau turut serta melakukan terhadap kejahatan makar," kata Ketua Majelis Hakim Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/3). 

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Wawan divonis lima tahun penjara.

Dalam menjatuhi hukuman, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Wawan yang dinilai dapat berpengaruh buruk terhadap keselamatan jiwa dan keamanan dari pimpinan negara, khususnya Presiden. Perbuatan Wawan juga dinilai dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sementara, hal yang meringankan, Wawan belum pernah dihukum, bersikap sopan selama di persidangan, masih relatif muda. 

"Sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri dan kelakuannya di masa-masa yang akan datang," kata Hakim Makmur.

Majelis hakim memerintahkan agar Wawan segera dibebaskan dari tahanan. Masa tahanan yang telah dijalani oleh Hermawan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," tegasnya.

Wawan terbukti melanggar Pasal 104 juncto 110 ayat (2) KUHP. Pasal tersebut menyatakan, makar yang dilakukan dengan niat hendak membunuh Presiden atau Wakil Presiden atau dengan maksud hendak merampas kemerdekaannya atau hendak menjadikan mereka itu tiada cakap memerintah, dihukum mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Perkara ini bermula saat Wawan ikut unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Sarinah, Jakarta pada Mei 2019 lalu. Videonya beredar viral. Dalam video itu, Wawan terlihat berbicara dengan bernada ancaman.

"Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya dari Poso, demi Allah," kata Hermawan dalam video tersebut.

(CNNIndonesia.com)

Berita Terkait

Peristiwa

Ajang Kebersamaan, PWI Riau Peringati HPN 2026 dengan Lomba dan Potong Tumpeng

Peristiwa

Bupati dan Wabup Terima Silaturahmi Pengurus PKS Kampar, Bangun Komunikasi Konstruktif

Peristiwa

Ada Anak Putus Sekolah? Laporkan

Peristiwa

Suparman Tantang Iwan Pansa Duel di Hadapan Lembaga Adat

Peristiwa

Agung Nugroho Lantik 7 Pejabat Pemko Pekanbaru

Peristiwa

Dua Siswi UPT SMP Negeri 4 Siak Hulu Sabet Medali pada Olimpiade Pelajar Berprestasi Indonesia