PEKANBARU, kabarmelayu.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sepakat bekerja sama menyiapkan sertifikasi kompetensi bagi peserta didik pendidikan nonformal.
Kesepakatan itu bertujuan memastikan peserta didik pendidikan nonformal yang kompeten sesuai kebutuhan pasar kerja.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD Dikmas) Harris Iskandar mengungkapkan dalam kesepakatan itu Kemendikbud memiliki tanggung jawab sendiri.
“Tanggung jawab kami menetapkan target sasaran kelompok serta jenis binaan kelembagaan. Selain itu menetapkan bidang kompetensi dan profesi yang akan dikembangkan, melakukan koordinasi dalam rangka pengendalian dan pemantauan bersama dengan BNSP,“ ucap Harris, dilansir disdik.riau.go.id.
Sedangkan BNSP bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis terkait pengembangan infrastruktur serta program sertifikasi kompetensi yang diperlukan Kemdikbud.
“BNSP juga bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi dalam rangka pengendalaan dan pemantauan bersama dengan Ditjen PAUD dan Dikmas, serta memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan pihak ketiga sesuai kebutuhan,”lanjutnya.
Harris berharap, dengan kerja sama itu tenaga kerja Indonesia bisa diakui negara lain, baik dari pendidikan formal maupun nonformal.
(disdik.riau.go.id)