Terkejut.....Maridarwati Diberhentikan Sepihak oleh Yayasan PLKMD Desa Bokor

Harijal - Rabu, 12 Oktober 2016 18:38 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2016/10/80a8f9102016_dianggapkurang.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
goriau.com
Guru MTs Al-Huda Desa Bokor saat ditemui di Selatpanjang, Rabu (12/10/2016)

SELATPANJANG, Kabarmelayu.com - Pihak Yayasan Pendidikan Lembaga Ketahanan Masayarakat Desa (LKMD) memberhentikan Maridarwati SPd dari jabatan Kepala Sekolah MTs Al-Huda. Wati diberhentikan karena dianggap jarang berkoordinasi dengan pihak yayasan.

Maridarwati SPd diangkat sebagai Kepala Sekolah Al-Huda Desa Bokor priode 2013-2018 berdasarkan SK Yayasan Lembaga Ketahanan Masayarakat Desa (LKMD) Desa Bokor, nomor: 01/ KPTS/ PYS-LKMD/DS.BKR.KEC.RB/2013. Surat itu dikeluarkan tanggal 06 Januari 2013 ditandatangani Ketua Yayasan LKMD Desa Bokor, Joher S.Pd dan Kades Aminullah, S.Ag, SH.

Kemudian, setelah 6 tahun menjabat Kepala Sekolah, Wati diberhentikan sesuai SK Ketua Yayasan Pendidikan LKMD. Desa Bokor Nomor: 002/ YPLKMD/ IX/ 2016, tentang Pemberhentian Kepala Sekolah MTs Al-Huda Desa Bokor.

Berdasarkan surat itu, Wati dianggap sebagai kepala sekolah yang tidak pernah dalam membuat pelaporan, baik mengenai keuangan murid, guru, dan siswa melaporkan tembusan atau disampaikan ke pengurus Yayasan Pendidikan LKMD Desa Bokor. Kemudian, pertimbangan lain pemberhentian itu hasil keputusan musyawarah pengurus yayasan pendidikan LKMD Desa Bokor yang dikeluarkan tanggal 07 september 2016.

Surat itu ditandatangani oleh Ketua Yayasan Pendidikan LKMD Desa Bokor, Zulfahmi

Kepada wartawan, Wati mengaku sudah 9 tahun mengajar. Sementara menjadi Kepala Sekolah selama 6 tahun. Selama bertugas Ia mengaku tidak bermasalah dengan pihak yayasan dan kepala desa.

"Tanggal 7 September 2016, kami rapat dengan wali murid, aparat desa, dan majelis guru. Waktu itu, secara lisan kades memberhentikan saya. Katanya itu hasil kesepakatan LKMD, BPD, dan Kaur Desa," ujar Wati.

Tak hanya Wati, Bendahara Salmi S.PdI juga dibehentikan dari jabatan bendahara MTs Al-Huda Desa Bokor dan dijadikan staf biasa.

Rupanya, permasalahan ini berimbas pada belasan guru lainnya. Guru di MTs itu sempat mengancam akan berhenti secara lisan. Rupanya, pernyataan guru ini direspon pihak Yayasan. Tak lama setelah itu, mereka pun mendapat surat pemberhentian dari pihak yayasan.

Atas permasalahan ini, belasan guru mendatangi DPRD Kepulauan Meranti. Lalu, Komisi C DPRD Kepulauan Meranti menfasilitasi hearing antara majelis guru yang berhenti, pihak yayasan, dan Kepala Desa Bokor.

(goriau.com)

 

Berita Terkait

Pendidikan

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia

Pendidikan

Polres Kampar Tertibkan PETI di Aliran Sungai Subayang, 3 Rakit Diamankan

Pendidikan

Sekda Inhil Pimpin Gotong Royong Gerakan Jumat Bersih

Pendidikan

Api Masih Menyala di Tanjung Kapal, Alat Berat Dikerahkan

Pendidikan

Jumlah Lulusan SMP/MTs di Riau 103 Ribu, Daya Tampung SMA/SMK 122 Ribu

Pendidikan

Tambah Kekuatan Penanganan Karhutla, Satu Heli Water Bombing BNPB Mendarat di Riau