PEKANBARU, kabarmelayu.com - Anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati mengatakan, apapun alasannya sekolah tidak berhak menyandera ijazah siswa. Pasalnya, para peserta didik sudah mengantongi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Tidak boleh lagi ada sekolah yang menyandera ijazah pelajar atau siswa, dengan alasan tidak bayar uang komite. Karena sekolah kita mengajukan permintaan si anak KIP," ucapnya, Kamis (05/0/19).
Ade menegaskan, larangan pihak sekolah tersebut sudah ditegaskan dalam surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
"Kita berharap, kepala-kepala sekolah tidak menyikapi kebijakan Gubernur kita agar pendidikan kita lebih baik lagi," katanya,
Politisi PAN itu mengaku, pernyataan itu ia lontarkan menyikapi laporan orangtua siswa atas penyanderaan ijazah sejumlah siswa di salah satu SMK Negeri di Pekanbaru.
"Terus terang saya memang dapat laporan di SMKN 2 Pekanbaru. Dan bukan hanya disitu saja, laporan serupa juga saya peroleh dari sekolah-sekolah lain," ujar Ade Hartati. (fin)