PEKANBARU - kabarmelayu.com - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi yang membidangi Pendidikan berkunjung ke Komisi E DPRD Riau pada Rabu (28/9/2016). Kunjungan tersebut diketahui untuk mempelajari pengalihan kewenangan pendidikan di Provinsi Riau sesuai aturan dari Kementerian Pendidikan RI.
Dalam kunjungan kerjanya tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Tadjauddin Hasan mempertanyakan bagaimana upaya DPRD Riau menyikapi peralihan kewenangan yang dimaksud.
"Terhadap kewenangan ini, bagaimana Komisi E DPRD Riau menyikapi itu. Di situ kan ada tenaga pengajar yang non-pegawai negeri, bagaimana langkah yang dilakukan Komisi E DPRD Riau," tanya Tadjauddin Hasan.
Masnur selaku Ketua Komisi E DPRD Riau menanggapi pertanyaan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut. Menurutnya, masalah tenaga pengajar yang sudah pegawai negeri antara Riau dan Jambi itu sama. Kemudian, hanya mengalihkan kewenangannya saja.
"Tapi yang menjadi persoalan ini mereka yang non-pegawai negeri ini dan itu sedang kami carikan solusinya, bagaimana supaya mereka tetap bisa mengajar sesuai dengan SK yang mereka punya, baik dari kabupaten maupun provinsi," ungkap Masnur.
Ditambahkannya, masalah pengalihan kewenangan juga berpengaruh dengan standar guru. Menurutnya, yang harus mengajar di tingkat SMA itu harus S1 dan itu sedang diupayakan DPRD Riau
"Bagi mereka yang belum S1, kami berikan tugas belajar untuk segera mengambil S1-nya. Kemudian untuk standar kepala sekolah, itu sudah harus S2. Itu yang kami terapkan," tutupnya.
(riaupos.co)