PEKANBARU - kabarmelayu.com - Adanya pemberitaan terkait sejumlah kepala sekolah di Kota Pekanbaru yang mengeluhkan biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), ternyata tidak mendapat simpati dari Kadisdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.
Kepada wartawan, ketika dikonfirmasi, Kadisdik tidak membantah adanya biaya sebesar Rp10 juta tersebut untuk mendapatkan NUKS. Karena, menurutnya, hal tersebut sudah ketentuan dari pusat.
"Kegiatan ini langsung dari pemerintah pusat melalui perantara pihak ketiga dan untuk lembaganya langsung ditunjuk oleh pusat. Kami, Disdik Kota tidak tahu bagaimana mekanisme kegiatan nantinya," terangnya.
Ketika disinggung terkait besaran uang yang akan dikeluarkan kepala sekolah yang mencapai Rp10 juta, lagi-lagi Jamal berkilah bahwa hal tersebut bukan hal yang wajib.
"Ini program tidak wajib, cuma saja, jika suatu waktu NUKS diberlakukan oleh pemerintah pusat, tentunya kepala sekolah akan sulit dalam membuat kebijakan terutama menandatangani berkas, seperti bantuan operasional sekolah (BOS) termasuk juga uang sertifikasinya juga akan sulit dikeluarkan," jelasnya.
Jamal juga mengatakan, untuk Provinsi Riau sendiri yang sudah melakukan adalah Kabupaten Kampar dan ini semua berjalan dengan baik. "Saya rasa ini tidak ada masalah, mungkin uang Rp 10 juta tersebut digunakan untuk biaya pelatihan yang memakan waktu selama tiga bulan. Bisa kita hitung untuk makan saja sudah berapa dengan rentang waktu yang sekian lama," pungkasnya.
(riaupos.co)