PNS Pria Boleh Ajukan Cuti Melahirkan, Ini Dasar Hukumnya

Harijal - Selasa, 16 Januari 2018 18:56 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2018/01/3081f8012018_0000aauntitled3.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ilustrasi

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria kini boleh mengajukan cuti melahirkan. Aturan baru tersebut ditandatangani 22 Desember 2017, dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang cara Pemberian Cuti PNS.

Kabar gembira bagi kaum Adam tersebut, tertuang dalam poin E Cuti karena Alasan Penting, pada poin 3. "PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan, demikian seperti dikutip dari Peraturan Kepala BKN, Selasa (16/1/2018).

Sementara, aturan cuti melahirkan bagi PNS Wanita tercantum pada poin D Cuti Melahirkan. Berikut ini rinciannya :

1. Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan.

2. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar.

3. Cuti besar untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. permintaan cuti tersebut tidak dapat ditangguhkan;

b. mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus; dan

c. lamanya cuti besar tersebut sama dengan lamanya cuti melahirkan.

4. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah 3 (tiga) bulan.

5. Untuk menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.

6. Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 5, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti melahirkan kepada PNS yang bersangkutan.

7. Permintaan dan pemberian cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7 dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

8. Dalam hal tertentu PNS dapat mengajukan permintaan cuti melahirkan kurang dari 3 (tiga) bulan.

9. Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

10.Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 9, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangon, dan fasilitas PNS.

(okezone.com)

Berita Terkait

Pendidikan

Dugaan Kriminalisasi Budayawan Rida K Liamsi, LAMR Prihatin

Pendidikan

Selamat, Tiga Personel Polsek Teluk Meranti Terima Kenaikan Pangkat

Pendidikan

Bea Cukai Bengkalis Amankan 652 unit Iphone Bekas Ilegal senilai Rp4 Miliar

Pendidikan

Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Kawal Pertumbuhan Tanaman Jagung Tumpang Sari, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan

Pendidikan

100 Anak Ikuti Sunat Massal di RS Syafira Pekanbaru ‎

Pendidikan

Ijazah Palsu, PWI Riau Cabut Keanggotaan Dahari