UPTD Pendidikan Dihapus, Mereka Berharap Diberdayakan

Harijal - Senin, 13 November 2017 19:34 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/11/41f019112017_0000untitled6.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
sy/rec
Komisi II DPRD Kampar saat rapat dengar pendapat dengan dinas pendidikan pemuda dan olahraga Kampar, Kabag Ortal Setdakab Kampar dan para kepala UPTD di ruang Banmus gedung DPRD Kampar, Senin (13/11/2017)

BANGKINANG, kabarmelayu.com - Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2017 tanggal 22 maret 2017, Unit pelayanan teknis daerah (UPTD) pendidikan dihapus. Penghapusan UPTD Pendidikan dalam rangka efektifitas penyelenggaraan urusan pemerintahan pada perangkat daerah.

Terkait persoalan itu, Senin (13/11/2017), Komisi II DPRD Kampar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala dinas pendidikan pemuda dan olahraga Kampar, Kabag Ortal Sekdakab Kampar dan para Kepala UPTD di 21 kecamatan di ruang Banmus gedung DPRD Kampar di Bangkinang Kota.

Dihadapan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Kampar serta para kepala UPTD, kepala dinas pendidikan pemuda dan olahraga Kampar diwakili oleh kepala bidang pembinaan ketenagaan, Abunawas menyampaikan, bahwa dinas pendidikan pemuda dan olahraga telah melakukan berbagai upaya dengan berbagai alasan keberatan seperti kondisi daerah yang sulit, susahnya akses tranportasi dan komunikasi dan lainnya kepada pihak kementerian agar UPTD dapat dipertahankan.

Namun upaya tersebut tidak menyurutkan pihak kementerian, pihak kementerian tetap menyarankan dan meminta untuk menjalankan dahulu aturan yang telah dibuat, ujar Abunawas.

Bahkan, pihaknya juga telah melakukan study banding dengan propinsi sumatera barat yang menolak terbitnya Permendagri nomor 12 tahun 2017 dan mereka juga menyarankan agar mengikuti aturan.

Menyikapi hal itu, kami telah memanggil sebanyak 21 orang kepala UPTD di Kampar pada (10/10/2017) guna membahas lebih mendalam. Berdasarkan data yang terhimpun, pada 21 UPTD diketahui ada sebanyak 318 tenaga terdiri dari, kepala UPTD, tata usaha, bendahara, Kasubag, para penilik, pengawas dan THL.

Adapun solusi kepada mereka, memberikan kewenangan dan kemudahan bagi yang berusia dibawah 51 tahun berkeinginan menjadi kepala sekolah, penilik atau pengawas sesuai persyaratan berlaku dan bagi yang berusia diatas 51 tahun, mereka boleh mencari peluang di kantor kecamatan atau tempat lain dan tetap berkoordinasi dengan dinas, ungkapnya.

Kepala bagian organisasi tata laksana (Kabag Ortal) Setdakab Kampar, Syamsurizal Hasan mengatakan, secara administratif pihaknya sudah merancang peraturan bupati tentang UPTD. "Saat ini, kita lagi menyusun hal itu," ujarnya.

Dikatakan, yang dimaksud dalam pasal 28 pada ayat 1 dan 2 dalam Permendagri nomor 12 tahun 2017 itu, untuk memperpendek rentang kendali.

Hal itu diperuntukkan terhadap daerah yang secara geografis mempunyai jangkauan pelayanan cukup luas. Unit kerja nonstruktural dipimpin oleh seorang koordinator.

Sementara itu, kepala UPTD kecamatan Kampar, Saharuddin mewakili UPTD lainnya menyampaikan, bahwa sejak terbitnya Permendagri nomor 12 tahun 2017 dirinya dan kawan-kawan dihantui kegalauan.

Mau ditempatkan kemana kami, setelah dihapusnya UPTD. Jika masih ada peluang diberdayakan membatu dinas, kita juga siap, tuturnya.

Ketua Komisi II DPRD Kampar, Zumrotun yang memimpin RDP berharap, agar dinas pendidikan pemuda dan olahraga Kampar untuk dapat mencarikan solusi dan dapat diberdayakan.

Mau tidak mau dan suka tidak suka, aturan harus dilaksanakan, ujar sekretaris Komisi II DPRD Kampar, Hendrayani.

"Tidak ada solusi lagi, kecuali pasal 28 Permendagri nomor 12 tahun 2017," ujarnya.

Dikatakan, dalam pasal 28 tersebut dibunyikan, bahwa terhadap daerah yang secara geografis mempunyai jangkauan pelayanan cukup luas, boleh membentuk unit kerja nonstruktural untuk mempermudah pelayanan. Unit kerja ini dipimpin oleh seorang koordinator, bukan lagi pejabat eselon, ucapnya.

Diungkapkannya, dalam waktu dekat ini, pihak kementerian pendidikan dan kebudayaan akan membuat pola kerja unit itu. "Insya Allah, bulan januari 2018 sudah efektif," ujarnya. (sy/rec)

Berita Terkait

Pendidikan

Dugaan Kriminalisasi Budayawan Rida K Liamsi, LAMR Prihatin

Pendidikan

Selamat, Tiga Personel Polsek Teluk Meranti Terima Kenaikan Pangkat

Pendidikan

Bea Cukai Bengkalis Amankan 652 unit Iphone Bekas Ilegal senilai Rp4 Miliar

Pendidikan

Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Kawal Pertumbuhan Tanaman Jagung Tumpang Sari, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan

Pendidikan

100 Anak Ikuti Sunat Massal di RS Syafira Pekanbaru ‎

Pendidikan

Ijazah Palsu, PWI Riau Cabut Keanggotaan Dahari