Kemendikbud Klarifikasi Soal Pendidikan Agama

Harijal - Rabu, 14 Juni 2017 01:44 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/06/9b44f1062017_000medium_91b344102016_tutwuri.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Logo Kemendikbud

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan mengklarifikasi pemberitaan soal adanya rencana penghapusan pendidikan agama seiring akan diterapkannya kebijakan sekolah 8 jam sehari 5 hari sepekan.

"Judul pemberitaan tersebut tidak tepat. Ada konteks yang terlepas dari pernyataan Mendikbud usai raker dengan Komisi X tadi siang," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Ari Santoso di Jakarta, Selasa (13/6).

Ari mengatakan bahwa upaya meniadakan pendidikan agama tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Menurutnya, konteks pernyataan Mendikbud Muhadjir Effendy kepada wartawan soal pendidikan agama merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017.

Dalam Permendikbud itu mengamanatkan sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiositas atau keagamaan.

"Justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan makin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler," kata dia.

Ari mengatakan bahwa Mendikbud mencontohkan penerapan penguatan pendidikan karakter telah dilakukan di beberapa kabupaten, salah satunya Kabupaten Siak. Di kabupaten tersebut memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12.00, lalu dilanjutkan dengan belajar agama bersama para ustaz.

Siswa di Siak mendapatkan makan siang dengan dana yang diambil dari APBD.Kemudian, lanjut dia, Mendikbud menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan dengan siswa sekolah akan belajar agama di madrasah diniah.

Ia mengatakan bahwa pernyataan Mendikbud telah sesuai dengan Pasal 5 Ayat (6) dan Ayat (7) Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler.

"Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Alquran dan kitab suci lainnya," katanya. (ROL)

Sumber : Antara

Berita Terkait

Pendidikan

Wako Agung Nugroho Minta ASN di Tiap RW Jadi Ujung Tombak Pendataan Warga

Pendidikan

Hari Kedua Pencarian, Warga Bandung yang Tenggelam di Sungai Kampar Belum Ditemukan

Pendidikan

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Pagi Ini

Pendidikan

Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal

Pendidikan

Ini Kata Kadinkes Inhil Soal Pelaksanaan MBG dan Kepatuhan SPPG

Pendidikan

Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu