780 Guru Bersertifikasi Belum Menerima Tunjangan Profesi

Harijal - Rabu, 12 April 2017 22:02 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/04/0b7034042017_0000780gurubersertifikasi.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
sy/rec
Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi saat memberikan arahan pada acara penyerahan tunjangan profesi guru tingkat SD, SMP dan SMA Kabupaten Kampar tahun 2017 di gedung guru, Rabu (12/4/2017.

BANGKINANG, kabarmelayu.com - Dari 3835 orang guru yang memiliki sertifikasi, hanya 3055 guru yang dapat dikeluarkan tunjangan profesi. Artinya ada sebanyak 780 orang guru bersertifikasi di Kabupaten Kampar belum menerima tunjangan profesi.

780 orang guru yang belum menerima tunjangan profesi karena terkendala proses penyelesaian administrasi yang benar. Setelah penyelesaian administrasi sudah benar, maka mereka juga berhak mendapatkan tunjangan profesi, ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar, M Yasir usai acara penyerahan tunjangan profesi guru tingkat SD, SMP dan SMA Kabupaten Kampar tahun 2017 di gedung guru, Rabu (12/4/2017).

Selama ini kita memandang guru sebagai profesi yang mulia, kata M Yasir, namun aspek peningkatan sumber daya manusia dan ekonomi masih kalah dengan profesi lainnya, maka dengan diserahkannya tunjangan profesi guru tingkat SD, SMP dan SMA tahun 2017 diharapkan mampu menambah kesejahteraan guru di Kabupaten Kampar.

Selain itu, dengan adanya tunjangan profesi ini diharapkan guru juga dapat meningkatkankan kompetensinya demi kemajuan dunia Pendidikan di Kabupaten Kampar, ungkap M.Yasir.

Lebih jauh, M Yasir mengatakan, bahwa tunjangan profesi guru hanya Kabupaten Kampar saja yang telah diserahkan, sedangkan Kabupaten lain belum sama sekali, Hal ini patut kita berikan apresiasi yang baik terhadap kesungguhan pemerintah daerah dalam memikirkan nasib guru, Ujarnya.

Sementara itu, Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi menyampaikan, bahwa guru dituntut memiliki standar kompetensi mengajar yang diprogramkan dalam bentuk sertifikasi guru. Penyerahan sertifikasi guru merupakan bentuk perbaikan terhadap kesejahteraan guru. Sertifikasi juga membantu para guru meningkatkan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik agar mampu bersaing serta melalui mekanis teknis yang telah diatur oleh Pemerintah melalui dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar.

Kedepan, mutu seorang guru sangat ditentukan dengan sertifikasi karena persaingan untuk menjadi guru yang bermutu sangat ditentukan berdasarkan sertifikasi dan uji kompetensi, ujar Abdi.

Kita sangat berharap seluruh guru yang ada di Kabupaten Kampar memiliki sertifikasi untuk menjawab tantangan dimasa yang akan datang, kata Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi.

Hari ini konteks sertifikasi adalah bagaimana menguatkan dan meningkatkan kompetensi, agar anak didik kita mengenyam pendidikan dari tenaga pendidik yang berkompeten, Ujarnya.

Tunjangan profesi guru (TPG) merupakan salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru yang berupa tunjangan profesi yang besarnya setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Mulai tahun anggaran 2012, penyaluran tunjangan profesi bagi guru non PNS dan guru binaan provinsi dibayarkan melalui dana dekonsentrasi, baik untuk guru lulusan sertifikasi tahun 2011 maupun lulusan tahun sebelumnya, ucap Abdi. 

Hal ini dimaksudkan untuk peningkatan kualitas guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang guru dan dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Lebih jauh, Abdi mengatakan tunjangan profesi yang dibayarkan melalui dana dekonsentrasi adalah tunjangan yang diberikan bagi guru PNS dan guru non PNS yang menjadi binaan dinas pendidikan provinsi serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, yang diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta, serta yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. (sy/rec)

Berita Terkait

Pendidikan

Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal

Pendidikan

Ini Kata Kadinkes Inhil Soal Pelaksanaan MBG dan Kepatuhan SPPG

Pendidikan

Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu

Pendidikan

Hitungan Jam, TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla

Pendidikan

Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69

Pendidikan

Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan