kabarmelayu.com,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Kamis (29/10/2026) di Pekanbaru. Sosialisasi ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan bagi peserta didik dari ancaman perundungan, diskriminasi, serta kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Kebijakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengedepankan pendekatan promotif, preventif, dan kolaboratif melalui empat aspek utama, mencakup pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, hingga keamanan digital.
Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Riau, Nilam, menegaskan bahwa sekolah berfungi sebagai rumah kedua untuk membentuk karakter serta membina potensi anak secara optimal. Oleh karena itu, penciptaan iklim belajar yang kondusif menjadi syarat mutlak dalam proses pembelajaran.
"Karena itu, lingkungan pendidikan perlu mendukung pembentukan karakter serta memberikan ruang bagi anak untuk mengembangkan potensinya," kata Nilam.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan fisik peserta didik harus didukung oleh ketersediaan sarana dan prasarana yang layak, aman, sehat, serta inklusif. Di samping itu, penanganan terhadap laporan perundungan maupun pelecehan wajib ditanggapi secara serius tanpa menganggapnya sebagai candaan semata.
"Sementara itu, perlindungan fisik perlu didukung sarana dan prasarana yang layak, aman, sehat, dan inklusif, disertai langkah antisipasi terhadap potensi bahaya di lingkungan sekolah," ujar Nilam.
Selain aspek fisik dan psikologis, sosialisasi ini juga menyoroti pentingnya edukasi keamanan digital guna membentengi siswa dari bahaya perundungan siber, judi daring, serta penyebaran berita bohong. Sinergi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan pemerintah dinilai sangat penting untuk memastikan penanganan pelanggaran dapat dilakukan secara tepat melalui pendekatan nonlitigasi.
"Pemahaman tersebut penting agar anak mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab," ucap Nilam.