Sekolah Swasta Wajib Patuhi PJJ

Redaksi - Kamis, 08 Oktober 2026 13:13 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/10/_6999_Sekolah-Swasta-Wajib-Patuhi-PJJ.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Kabut asap tebal yang menyelimuti Pekanbaru.(Foto: ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan seluruh sekolah swasta di bawah kewenangan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mematuhi penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama kondisi kualitas udara memburuk akibat kabut asap.

Sekolah swasta diminta tidak menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah selama kebijakan PJJ masih diberlakukan, sebagai upaya melindungi kesehatan peserta didik dari dampak paparan kabut asap.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan sekolah swasta tetap harus mengikuti surat edaran PJJ yang telah dikeluarkan Pemko Pekanbaru.

"Kita minta sekolah swasta mematuhi edaran PJJ tersebut. Ini demi kesehatan para peserta didik," kata Jamal, Rabu kemarin.

Pemko Pekanbaru telah menerapkan PJJ pada 6-7 Oktober 2026 seiring memburuknya kualitas udara akibat paparan kabut asap Karhutla. Keputusan PJJ diambil dengan pertimbangan

Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi dan rapat bersama pihak terkait dalam menyikapi kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru.

Penerapan PJJ juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan pembelajaran berdasarkan kategori kualitas udara atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Dalam ketentuan tersebut, apabila ISPU berada pada angka 201-300 atau masuk kategori sangat tidak sehat, pembelajaran tatap muka dihentikan sementara dan seluruh kegiatan pembelajaran dilaksanakan melalui PJJ.

Ketentuan serupa berlaku ketika ISPU berada di atas 300 atau masuk kategori berbahaya. Karena itu, keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pola pembelajaran selama Kota Pekanbaru terdampak kabut asap Karhutla.

Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sekolah swasta yang tetap menggelar pembelajaran di sekolah meski kebijakan PJJ telah diberlakukan.

"Memang ada beberapa laporan terkait masih ada beberapa sekolah swasta yang belajar di sekolah. Itu kita sudah turun dan kita berikan teguran," jelas Jamal.

Disdik Kota Pekanbaru pun memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan PJJ tetap dilakukan. Sekolah yang masih kedapatan tidak mematuhi edaran PJJ akan ditindak sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi.

Jamal menegaskan, kebijakan PJJ bukan sekadar perubahan pola pembelajaran, tetapi merupakan langkah perlindungan terhadap peserta didik di tengah kondisi udara yang berisiko bagi kesehatan.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Pendidikan

Peringatan untuk Kelompok Rentan, Asap Karhutla Berisiko Hingga Mengancam Jiwa

Pendidikan

Sempat Tertahan di Langit Riau Akibat Kabut Asap, Tiga Pesawat Akhirnya Mendarat di Bandara SSK II Pagi Ini

Pendidikan

Kecamatan Tenayan Raya dan Lintas Sektor Bagikan Ribuan Masker

Pendidikan

Jarak Pandang 800 Meter, Dua Pesawat Gagal Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru

Pendidikan

Pasca Karhutla, BPBD PK Riau dan Pekanbaru Sisir Lahan Bekas Terbakar

Pendidikan

Kabut Asap, UPT SDN 011 Desa Baru Batasi Kegiatan di Luar Ruangan