kabarmelayu.com,ROHIL - Sejak tiga bulan terakhir,
SMA Negeri 2 Bangko diduga melakukan pungutan kepada siswa Rp8000 untuk kegiatan ekstrakurikuler. Padahal dalam aturan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah tercatat bahwa kegiatan ekstrakurikuler di skeolah negeri ditanggung oleh dana BOS maupun dana BOS P.
Informasi ini diperoleh dari beberapa siswa yang mengaku keberatan dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh kepala sekolah Jon Meiri tersebut.
"Jajan kami hanya Rp 5000 kak, pulang sampai sore. Sementara orang tua kami sekarang keadaan ekonomi nya sulit. Belum lagi harga dikantin juga ikut naik, untuk air es kemasan saja sudah Rp 2000 sekarang," ujar siswa kepada media, Rabu (9/9/2026).
Bahkan menurut pengakuannya iuran tersebut diberlakukan tanpa rapat dengan orang tua dan komite.
"Tak ada rapatnya. Kami tahu iuran ini kemarin ada anak OSIS yang masuk ke kelas untuk memungut biaya tersebut," terangnya.
Siswa ini mengatakan tak berani untuk komplain kepada pihak sekolah, karena jika merasa keberatan hal itu harus disampaikan langsung kepada kepala sekolah.
"Bahkan kami dipastikan dulu di rumah ada motor atau tidaknya. Kalau benar benar tak mampu kata pihak sekolah, baru boleh keberatan. Jadi kami takut untuk bicara langsung," tuturnya.
Keputusan yang diambil dan diberlakukan kepala SMA Negeri 2 Bangko Jon Meiri ini tentunya sangat bertentangan dengan aturan yang sudah diberlakukan pemerintah pusat. Jika dikalkulasikan dengan jumlah siswa sekitar 680 an, akan ada dana masuk sebesar Rp 5. 472.000 setiap bulannya.
Mengingat sekolah yang berada di kelurahan Bagan Hulu ini merupakan sekolah negeri yang sudah menerima dan BOS dan BOS P. Dimana dalam aturan kegiatan ekstrakurikuler siswa sudah tercover disana.
Tak hanya itu, pungutan tersebut dianggap melanggar aturan karena tanpa melalui rapat bersama orang tua dan pihak komite. Pihak sekolah bisa saja melakukan pungutan jika bersifat sukarela dan tak ada yang merasa terbebani.
Apalagi untuk ekstrakurikuler Pramuka yang sudah diwajibkan di tingkat SD hingga SMA, dana kegiatannya sudah ditanggung oleh dan BOS. Kalau ekskul itu program sekolah, pelatih ditambah alat dasar harusnya pakai dana BOS/BOP. Pungutan hanya boleh untuk tambahan di luar BOS.
Selain pungutan ekstrakurikuler, sekolah di bawah kepemimpinan Jon Meiri ini pun memberlakukan pungutan kepada kantin yang berada di lingkungan sekolah. Setiap kantin wajib membayar iuran sebesar Rp 15.000 setiap harinya.
Kepala SMAN 2 Bangko, Jon Meiri yang dikonfirmasi, hingga berita ditayangkan tak kunjung memberikan tanggapan.(Yan)