Cegah Penyimpangan, Setelah Ada LPj, Dana BOS Cair

Harijal - Sabtu, 11 Februari 2017 10:07 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/02/578bf3022017_dana_bos.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi

PEKANBARU,kabarmelayu.com - Untuk mencegah adanya penyimpangan, penting dilaksanakan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan melibatkan secara aktif dengan masyarakat. Selain itu, dana BOS tidak bakal cair jika belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru H Abdul Jamal, M.Pd mengatakan, pengawasan penggunaan dana BOS sejak 2017 semakin diperketat. Salah satunya dengan mewajibkan laporan pertangungjawaban penggunaan dana BOS tahun sebelumnya. Meski kewenangan pemanfaatan dana ini berada di tingkat sekolah. 2017 ini total dana BOS untuk sekolah di Kota Pekanbaru mencapai Rp137 miliar.

“Penggunaan dana BOS lebih diperketat. Harus menyerahkan LPj dan orangtua siswa juga ikut mengawasi. Kepala sekolah yang belum menyerahkan LPj tidak akan cair dana BOS itu,” sebut Jamal kepada wartawan, kemarin.

Jamal juga mengetahui bahwa ada beberapa ketidaksesuaian penggunaan dana BOS di sekolah. Misalnya penggunaan dana itu yang melebihi 15 persen dialokasikan untuk membayar gaji pegawai honorer sekolah. Padahal ketentuan hanya boleh 15 persen dari dana BOS sekolah. Sementara besar dana BOS yang diterima sekolah sesuai dengan jumlah siswanya.

“Misalnya berdasarkan pengalaman ada sekolah yang melebihi 15 persen penggunaannya. Kementerian Pendidikan sebetulnya sudah memberikan petunjuk secara transparan mengenai penggunaan dana ini,” katanya.

Sementara itu Manajer Dana BOS Disdik Pekanbaru Darisman menyebutkan, bahwa penggunaan dana BOS harus sesuai dengan ketentuan. Untuk itu memang sangat diperlukan LPj setiap kepala sekolah untuk mengetahui pemanfaatan penggunaan dana BOS itu. Disamping itu adanya keterlibatan orangtua siswa yang mengawasinya.

“LPj kepala sekolah ini yang akan dilihat dan persentasikan sampai ke kementerian. Sayangnya masih ada kepala sekolah yang belum menyampaikan LPjnya. Dana BOS bisa cair ketika sudah laporan LPj penggunaan tahun lalu. Kebijakan kewajiban menyampaikan LPj ini baru tahun ini diberlakukan sebagai upaya pengawasan dana BOS itu,” katanya.

Seperti diketahui sejak 2012 dana BOS itu ditransfer langsung ke sekolah dan sekolah diberi keleluasaan dari perencanaan, penggunaan sampai pertanggungjawaban penggunaan dana, namun banyak terjadi penyimpangan.

 

sumber:riaupos.co

 

Berita Terkait

Pendidikan

Hitungan Jam, TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla

Pendidikan

Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69

Pendidikan

Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan

Pendidikan

Kolaborasi Film Nasional Menguat, Komisi VII DPR Dorong Eksplorasi Budaya Daerah

Pendidikan

Kecelakaan Maut di Tol Permai, 5 Orang Tewas dan 5 Lainnya Luka-luka

Pendidikan

Elemen Masyarakat Demo di Mapolda Sumut, Desak Copot Kapolres Nias