Soal Dana Sertifikasi Guru, Pekan Depan Polres Kuansing Gelar Perkara

Harijal - Minggu, 05 Februari 2017 16:55 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/02/be09f7022017_soal_dana_sertifikasi.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Riauterkini.com
Penyidik Polres Kuansing akan segera melakukan gelar perkara terhadap pengusutan kasus "raibnya" dana sertifikasi guru sebanyak Rp64,6 miliar.

TELUK KUANTAN,kabarmelayu.com - Penyidik Polres Kuansing akan segera melakukan gelar perkara terhadap pengusutan kasus "raibnya" dana sertifikasi guru sebanyak Rp64,6 miliar.

Gelar perkara itu guna untuk memastikan apakah ada unsur pidana atau pelanggaran administrasi sehingga menyebabkan sertifikasi 2512 orang guru tak kunjung dibayarkan. Hal ini diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Kuansing ketika ditanya wartawan, Sabtu (4/1/17).

Kata Lumban, gelar itu direnacanakan pekan depan atau diperkirakan seputar tanggal 10 keatas dalam bulan ini. "Tanggal pasnya belum dapat dipastikan, sebab untuk pemeriksaan saksi saat ini belum semuanya rampung," terang Lumban.

Dijelaskan Lumban, dari hasil gelar perkara nantinya akan dijadikan dasar untuk menyurati dan memeriksa saksi ahli di Kemenkeu. Diakui Lumban, berdasarkan surat perintah Kapolres Kuansing, anggota Reskrim akan langsung mengambil keterangan dan pemeriksaan ke Menteri Keuangan di Jakarta.

Kemudian dari hasil pemeriksaan saksi ahli di kementerian keuangan nantinya Polres Kuansing kembali melaksanakan gelar perkara, "Apakah masuk unsur pidana atau hanya sekedar pelanggaran administrasi," cetusnya.

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan di kementerian keuangan kemudian diminta BPKP atau BPK untuk mengaudit dana sertifikasi sekaligus melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas.

"Setelah ada hasil kesimpulan dari menkau dan BPKP atau BPK Polres kembali menggelar perkara untuk mengambil keputusan akhir untuk menentukan tersangka. Namun, apabila dari kasus tersebut hanya pelanggaran administrasi maka penanganannya akan diserahkan kepada Pemda Kuansing.

Sementara itu, menurut Penasehat Hukum (PH) Forkogip Kuansing, Zubirman, SH, menilai, tanpa audit BPKP penegak hukum dapat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. "Kok mesti terbukti dulu ada penyimpangan baru gelar perkara baru meningkatkan status menjadi penyidikan," tanya Zubirman.

Terkait kisruh dana sertifikasi ini kata Zubirman, pihaknya sudah mendengar rencana mogok mengajar oleh kaum guru. Sebab kata Zubirman, sebab belum ada kejelasan pembayaran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini. " Pemerintah tak bersuara sampai saat ini," ucap Zubirman.

 

sumber: riauterkini.com

Berita Terkait

Pendidikan

Hitungan Jam, TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla

Pendidikan

Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69

Pendidikan

Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan

Pendidikan

Kolaborasi Film Nasional Menguat, Komisi VII DPR Dorong Eksplorasi Budaya Daerah

Pendidikan

Kecelakaan Maut di Tol Permai, 5 Orang Tewas dan 5 Lainnya Luka-luka

Pendidikan

Elemen Masyarakat Demo di Mapolda Sumut, Desak Copot Kapolres Nias