Ini Perkembangan Kasus Dana Sertifikasi Guru Kuansing

Harijal - Minggu, 05 Februari 2017 09:10 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/02/82feed022017_ini_kesempatan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Riauterkini.com
Kasus "raibnya" dana sertifikasi guru Se Kuansing masih berproses di Polres Kuansing. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

TELUK KUANTAN, - Kasus "raibnya" dana sertifikasi guru Se Kuansing masih berproses di Polres Kuansing. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap penyelewengan penggunaan dana yang berjumlah mencapai Rp64,6 miliar tersebut.

Bahkan dalam hal ini Polres Kuansing akan menyurati menteri keuangan di Jakarta untuk meminta referensi tentang tata cara penggunaan dana sertifikasi tersebut.Hal ini disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang kepada wartawan, Rabu (3/2/17) melalui Kasubag Humas AKP Lumban G Toruan.

"Mengenai dana sertifikasi ini Polres Kuansing akan menyurati menteri keuangan untuk minta referensi," ungkap Lumban. Lumban menjelaskan, surat balasan dari Kemenkeu itu nantinya sangat berguna bagi pihak kepolisian untuk mendalami kasus tersebut. Dan surat balasan itu nantinya akan diteruskan ke Pemda Kuansing untuk mengaudit keuangan tersebut.

Ditanya tentang perkembangan kasus dana sertifikasi saat ini, Lumban mengaku jika pihak kepolisian telah hampir merampuang kan pemeriksaan sejumlah saksi yang diperlukan. "Sudah 80 persen telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Lumban.

Proses selanjutnya kata Lumban, setelah surat dari Kemenkeu nanti dijawab oleh Pemda Kuansing nanti akan diturunkan tim audit dari BPKP atau BPK untuk memastikan ada tidaknya unsur penyimpangan dengan dana tersebut. Setelah itu, kata Lumban, setelah adanya hasil audit dari BPKP dan terbukti adanya penyimpangan nantinya, maka Penyidik akan melakukan gelar perkara.

Selanjutnya, dari hasil gelar perkara itu maka penanganan kasus akan ditingkatkan dari penyelidikan kepenyidikan.  

Sementara itu ditempat terpisah Penasehat Hukum (PH) Forum Komunikasi Guru dan Insan Peduli Pendidikan (Forkogip) Zubirman, SH, Kamis (2/1/17), mengatakan bahwa laporan yang disampaikan pelapor, pihak penegak hukum mesti memberitahu sejauh mana perkembangan prosesnya. Hal ini sesuai dengan PP nomor 71 tahun 2000, "30 puluh hari sejak laporan, harus disampaikan perkembangan prosesnya kepada si pelapor," kata Zubirman.

sumber : riauterkini.com

 

 

Berita Terkait

Pendidikan

Soroti Potensi Aturan Sepihak KI Riau, Akademisi Minta KI Pusat Tegas

Pendidikan

3.394 Hektare Lahan Riau Terbakar, 65 Orang Tersangka

Pendidikan

Kapolsek Teluk Meranti Pasang 6 Plang Peringatan di Lokasi Karhutla

Pendidikan

Labkesmas Bengkalis Raih Akreditasi Utama

Pendidikan

Bupati Diwakili Sekda Lantik 18 Pejabat Di Lingkungan Pemkab Inhil

Pendidikan

Wako Agung Wawako Markarius Serahkan 19.900 Seragam Gratis untuk Siswa di Pekanbaru