Jika Masih Ada Pungli Dilakukan Sekolah, Wali Murid Bisa Laporkan

Harijal - Minggu, 05 Februari 2017 11:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/02/e8d8f8022017_bebas_pungutan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
goriau.com
Catatan rincian sejumlah pungutan yang dilakukan SMAN 5 Pinggir kepada siswanya yang ditunjukan oleh wali murid kepada wartawan.

DURI, kabarmelayu.com - Masih banyaknya masuk keluhan tentang pungli (pungutan liar) yang diduga dilakukan pihak SMAN 5 Pinggir, Kabupaten Bengkalis terhadap siswa membuat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamsol mengeluarkan statmen tegas.

"SMAN 5 Pinggir itu masih masuk wilayah Kabupaten Bengkalis kan, SMA/SMK Negeri di Kabupaten Bengkalis Bebas Pungutan, tidak dibenarkan melakukan pungutan apapun kepada siswa siswa untuk sarana pendidikan," kata Kamsol saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Minggu (5/2/2017) pagi tadi.

Kepada wali murid atau orangtua, kata Kamsol, perlu tahu bahwa Provinsi sudah menyediakan dana BOS yang cukup tinggi untuk SMA/SMK sebagai antisipasi meringankan beban sekolah serta anak didik.

"Kalau ada sesuatu untuk perencanaan sekolah, harus lakukan kordinasi dulu dengan Dinas Pendidikan Provinsi. Jangan membuat kebijakan-kebijakan yang hanya untuk kepentingan pribadi," tegas Kamsol lagi.

Seperti pengadaan CCTV yang dilakukan SMAN 5 Pinggir tersebut, lanjut Kamsol, siswa diwajibkan membayar iuran Rp100 ribu, padahal itu bukanlah sesuatu yang penting dan prioritas untuk sekolah.

"Tengok dulu, CCTV itu apa pentingnya, apa mutlak harus ada dan itu bukan kebutuhan sekolah yang prioritas menurut saya. Jika wali murid tidak setuju dengan pengadaan CCTV itu silahkan laporkan saja ke Disdik Provinsi. Syaratnya mayoritas wali murid tidak setuju ya," paparnya.

Kamsol juga mengarahkan wali murid atau orangtua yang tidak setuju dengan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolahnya untuk membuat laporan dalam bentuk tulisan yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.

"Dengan demikian kita bisa turun langsung ke sekolah tersebut memberikan teguran atau peringatan. Tanpa ada laporan tertulis tersebut, akan sangat sulit menindaklanjuti keluhan wali murid," tutupnya.

Sementara itu, sejumlah wali murid SMAN 5 Pinggir yang berhasil dihubungi enggan memberikan komentar terkait pungli yang dilakukan sekolah tersebut. Pasalnya mereka takut akan ada tekanan dari pihak sekolah khususnya guru kenapa anak-anak mereka yang bersekolah disana.

"Kami dengar wali murid yang bicara ke media soal pungutan sekolah ini (SMAN 5 Pinggir) dipanggil ke sekolah. Dan ditanyakan banyak hal layaknya orang di sidang pengadilan. Belum lagi nanti anak di sekolah jadi bahan olok-olokan teman dan sindiran guru. Jadi bagaimana kami mau mengadu ke Disdik Provinsi itu, kami takut anak kami ditekan mentalnya nanti di sekolah," ujar salah seorang wali murid yang tidak bersedia namanya disebutkan.

sumber: goriau.com

Berita Terkait

Pendidikan

Hitungan Jam, TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla

Pendidikan

Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69

Pendidikan

Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan

Pendidikan

Kolaborasi Film Nasional Menguat, Komisi VII DPR Dorong Eksplorasi Budaya Daerah

Pendidikan

Kecelakaan Maut di Tol Permai, 5 Orang Tewas dan 5 Lainnya Luka-luka

Pendidikan

Elemen Masyarakat Demo di Mapolda Sumut, Desak Copot Kapolres Nias