Wacana Perubahan Juknis Penggunaan Dana BOS

Masih Berkonsultasi dan Menunggu Juknis dari Kemendikbud

Harijal - Sabtu, 04 Februari 2017 09:21 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/02/bfb37e022017_dana_bos.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Pemerintah berencana melarang penggunaan  dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk pembayaran honorarium guru honorer. Hal itu sangat meresahkan sekolah yang menganggarkan untuk itu. Termasuk di Riau. Khususnya sekolah-sekolah yang selama ini menggaji guru honorer ini dengan menggunakan dana ini.

Suratno selaku kepala sekolah SMKN 2 Pekanbaru mengatakan guru honorer yang diberdayakan jumlahnya cukup banyak.

Menurutnya, selain guru, juga ada penjaga sekolah yang berstatus honor sekolah.

“Jumlah guru honor banyak,” katanya.

Berbeda dengan SMAN 8 Pekanbaru yang tidak merasa terdampak. Karena selama ini pihaknya tidak menggunakan dana BOS dalam membayarkan gaji para guru.

“Guru honor tidak pernah digaji pakai dana BOS. Namun memang ada rencana diambil dari situ jika nanti uang komite dilarang. Yang pasti menunggu perkembangannya,” kata Wakil Kepala Humas SMAN 8 Pekanbaru Darmina.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, H Abdul Jamal, M.Pd merasa wacana kebijakan pemerintah pusat tentang larangan penggunaan dana BOS bakal berdampak meluas. Selama ini menurutnya, guru honor sekolah mendapatkan gaji yang diambil dari dana BOS.

‘’Kalau ini diberlakukan, bakal banyak guru honor yang bakal diberhentikan sekolah. Dengan begitu maka ke depan sekolah bakal kekurangan guru,’’ ungkapnya.

Masih Berkonsultasi

Sementara Disdikbud Siak belum begitu risau. Sampai saat ini mereka masih berkonsultasi dengan Kemendikbud terkait wacara larangan itu. Kadisdikbud Siak Drs H Kadri Yafis, M.Pd mengatakan sesuai dari juknis sebelumnya, dari dana BOS itu, 10 persennya dibolehkan untuk membayar guru honor di sekolah.

“Dana BOS ini untuk SMP dan SD,” kata dia.

Sementara Plt Kadisdik Bengkalis Edi Sakura melalui Kabid SMP Herwan, mengatakan pihaknya masih menunggu juknis dari Kemendikbud. Karena menurutnya, sampai sekarang belum ada keputusan final untuk aturan tersebut.

‘’Kami masih menunggu juknisnya,’’ ucap Herwan.

Hal senada disampaikan Disidik Kepulauan Meranti. Sampai saat ini Disdik belum menerima juklak dan juknis penyaluran dana BOS.

“Kalau dihapus, tak tahu mau bagaimana lagi. Sebab guru honor, komite sekolah digaji dari dana bos tersebut. Kalau dapat jangan dihapus,” ujar Kepala Disdik Kepulauan Meranti, H Rosdaner, S.Pd.

sumber; riaupos.co

 

Berita Terkait

Pendidikan

Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69

Pendidikan

Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan

Pendidikan

Kolaborasi Film Nasional Menguat, Komisi VII DPR Dorong Eksplorasi Budaya Daerah

Pendidikan

Kecelakaan Maut di Tol Permai, 5 Orang Tewas dan 5 Lainnya Luka-luka

Pendidikan

Elemen Masyarakat Demo di Mapolda Sumut, Desak Copot Kapolres Nias

Pendidikan

Talam Durian Satu Kilometer dan 8000 ASN Mengaji di Pekanbaru akan Pecahkan Rekor Muri