Perjuangan Panjang Temukan Keadilan, Dua Guru Luwu Utara Terima Rehabilitasi Presiden

Redaksi - Kamis, 13 November 2025 20:29 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/11/_218_Perjuangan-Panjang-Temukan-Keadilan--Dua-Guru-Luwu-Utara-Terima-Rehabilitasi-Presiden.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Drs. Abdul Moeis dan Drs. Rasnal usai menerima surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.(Foto: Setpres)
kabarmelayu.comJAKARTA - Wajah dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, akhhirnya menunjukkan raut wajah lega. Keduanya menerima surat rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kamis (13/11/2025).

Bagi keduanya, keputusan tersebut bukan sekadar pemulihan nama baik, tetapi juga penegasan bahwa perjuangan panjang mereka akhirnya menemukan keadilan.

Usai menerima surat rehabilitasi oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, keduanya menyampaikan ungkapan terima kasih dan rasa syukur atas perhatian Kepala Negara terhadap nasib guru di daerah.

"Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami, yang di mana selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus kami yang kami hadapi," ujar Abdul Muis, Guru Sosiologi SMA Negeri 1 Luwu Utara dengan mata berkaca-kaca.

Sementara itu, Rasnal, mantan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara yang kini mengajar Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara, mengaku perjalanan yang ia dan rekannya tempuh untuk mencari keadilan bukanlah hal mudah. Ia menggambarkan perjuangan mereka sebagai perjalanan yang sangat melelahkan.

"Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan. Kami telah berjuang dari bawah, dari dasar sampai ke provinsi. Sayangnya kami tidak bisa mendapatkan keadilan," ujar Rasnal.

Rasnal juga mengungkapkan rasa syukur yang mendalam usai bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto dan menerima keputusan rehabilitasi. Ia menyebut langkah tersebut sebagai anugerah besar yang memulihkan nama baiknya serta menjadi bukti nyata kepedulian Presiden Prabowo terhadap keadilan bagi para guru.

"Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Saya tidak bisa mengatakan sesuatu kepada Bapak Presiden, terima kasih Bapak Presiden," ucapnya.

Rasnal menyampaikan harapan agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi pada para pendidik di Tanah Air. Tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan. Sekarang ini, katanya, teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas.

Kasus ini bermula saat Abdul Muis bersama Rasnal mengusulkan kepada komite sekolah agar orang tua murid untuk pembayaran gaji 10 guru honorer. Guru non-ASN itu diketahui belum menerima gaji selama 10 bulan pada 2018.

Kesepakatan itu dibuat oleh orang tua siswa bersama Ketua Komite Sekolah dalam rapat resmi yang diundang secara formal. Semua keputusan yang dihasilkan murni merupakan pertimbangan dari orang tua siswa.

Abdul Muis belakangan dilaporkan ke polisi oleh LSM dengan tudingan aksinya bersama Rasnal masuk kategori pungutan liar (pungli), serta dituding tidak akan mengikutkan siswa ujian semester jika tidak membayar. Namun Abdul Muis membantah tudingan ancaman melarang siswa ikut ujian bila orang tuanya tidak membayar iuran tersebut.

Dia menjelaskan, bagi siswa yang tidak mampu, pembayaran tersebut digratiskan. Bagi siswa yang memiliki saudara yang juga bersekolah, hanya satu yang membayar. Sedangkan bagi siswa yang mampu tetapi belum membayar, tidak ada masalah.

Kesimpulannya, tidak ada siswa yang tidak diikutkan dalam ujian semester hanya karena tidak membayar. Semua siswa, baik yang telah melunasi maupun belum, tetap mengikuti ujian dan lulus dari SMA Negeri 1. Artinya, tidak ada unsur paksaan.

Dugaan pungli oleh Abdul Muis dan Rasnal tersebut rupanya berlanjut dengan keduanya ditetapkan tersangka oleh Polres Luwu Utara. Keduanya kemudian menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 2022.

Keduanya sempat divonis bebas alias tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi di PN Makassar. Namun, putusan itu dianulir Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi, yang mana keduanya dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Pendidikan

Silaturahmi dengan Ribuan Guru, Wako Agung Komit Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Pendidikan

Panglima TNI Hadiri Pengukuhan dan Ta'aruf Pengurus MUI Periode 2025-2030

Pendidikan

Universitas Paramadina dan KAS Gelar Pelatihan Kepemimpinan untuk Guru Perempuan se-Kota Malang

Pendidikan

Program Studi Teknologi Rekayasa Elektro-Medis IKTA Raih Akreditasi UNGGUL

Pendidikan

Sempena HGN dan HUT PGRI 2025, UPT SMPN 2 Siak Hulu Larang Siswa Beri Kado dan Bunga

Pendidikan

UPT SDN 006 Terpadu Kubang Jaya Gelar Upacara Peringatan HGN dan HUT PGRI 2025